Lagi, Polres Bojonegoro dan Polsek Jajaran, Gelar Razia Miras
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Lagi, Polres Bojonegoro dan Polsek Jajaran kembali melakukan razia peredaran minuman keras (miras) dan penyakit masyarakat (pekat) Rabu (13/09/2017). Kegiatan, razia miras digelar dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2017 Polres Bojonegoro.
Kegiatan razia miras merupakan bentuk pelaksanaan kegiataan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Dimana, kegiatan digelar sebagai antisipasi tindak kejahatan. Sebab, miras bisa menjadi pemicu dan mengarah ke tindak kriminal.
Kanit Patroli Sat Sabhara Polres Bojonegoro Aiptu Heriyanto bertindak sebagai Komandan operasi dengan dibantu 5 (lima) anggota Sat Sabhata Polres Bojonegoro. Dalam razia tersebut, telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol arak dalam kemasan 1,5 liter, 1 botol arak dalam kemasan 0.7 liter dan 1 jirigen berisi toak dalam kemasab 7 liiter.
Miras tersebut berhasil disita dari tangan tersangka RD (31) Jalan Kapten Ramli Desa Ledokkulon, Kecamatan Kota Bojonegoro, Bojonegoro, Jawa timur. Miras ditemukan di dalam rumah milik tersangka.
Razia polsek Jajaran yang digelar oleh Polsek Dander, dengan dipimpin Kanit Sabhara Ipds M. Thohir bersama 2 anggota piket berhasil merazia 3 (tiga) warung, yakni, warung milik SR (49) perempuan asal Desa Dander, Kecamatan Dander, Bojonegoro, dengan barang bukti (bb) yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) botol arak sebanyak 0,25 liter atau satu gelas.
Waung kedua yang kedapatan menjual miras adalah warung milik ST (38). Pemilik warung seorang perempuan asal Dukuh Grogolan Desa Ngunut Kecamatan Dander dengan barang bukti berupa satu botol arak sebanyak 0,10 liter atau setengah gelas.
Di warung ketiga, petugas kembali mendapati miras di warung milik KT (54) warga Dusun Grogolan Desa Ngunut Kecamatan Dander, berhasil mengamankan satu botol arak dalam kemasan botol air mineral 1,5 liter.
Razia miras di Polsek Sukosewu, juga berhasil mengamankan sebanyak 1 botol miras jenis toak dalam kemasan botol air mineral ukuran 1,5 liter dari warung milik tersangka PJ (47) warga Desa Sukosewu, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si dalam keterangannya kepada para awak media mengatakan bahwa saat ini jajaran Polda Jawa Timur juga telah melaksanakan operasi kewilayahan sebagai bentuk Kegiataan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) guna mengantisipasi tindakan kejahatan dengan sasaran peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya.
Sebagai komitmen pemberantasan mirasd di wilayah hukum Polres Bojonegoro dan untuk memberikan efek jera, seluruh penjual miras atau pelaku penyakit masyarakat lainnya oleh anggota akan dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring).
Mereka yang kedapatan dikenai pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Th 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan akan diajukan dipersidangan Pengadilan Negeri Bojonegoro.
“Semua akan diproses hukum agar ada efek jera dan mengulangi dilain waktu,” tegasnya. **(Kis/Red).