Inilah 8 Hal yang Membatalkan Puasa Huruf Arab Dan Latin
Puasa di bulan Ramadhan ini adalah ibadah yang agung. Seseorang mesti mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengannya, dan mengantisipasi agar tidak terjatuh ke dalam kesalahan yang tidak diketahuinya.
Di rakyatnesia hukum-hukum tersebut adalah hal-hal yang membatalkan puasa. Puasa seseorang tidak menjadi batal jika ia mengonsumsi sesuatu yang membatalkan puasa dalam kondisi lupa, tidak mengetahui hukumnya atau di bawah paksanaan, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan.” (QS. Al-Baqarah: 286).
Firman Allah Ta’ala,
إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ
“Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa).” (QS. An-Nahl: 106)
Firman Allah Ta’ala,
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ
“Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. Al-Ahzab: 5).
Secara umum, hal-hal yang membatalkan puasa ada delapan, yaitu:
1. Hubungan suami istri
Jika perbuatan ini dilakukan seseorang yang wajib berpuasa pada siang hari bulan Ramadhan, maka selain mengqadha` (menganti di hari lain) ia juga diwajibkan membayar kafarat (denda), yaitu membebaskan budak.
Jika tidak mendapatkannya, maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup, maka ia memberi makan enam puluh orang miskin.
2. Keluarnya air mani dalam kondisi sadar
Penyebabnya bisa beragam, yaitu karena onani, cumbuan, ciuman, pelukan, dan tindakan-tindakan sejenis.
3. Makan atau minum dengan sengaja
Hal ini berlaku umum, baik makanan yang bermanfaat maupun yang membahayakan, seperti halnya rokok.
4. Suntikan infus yang bisa menggantikan makanan
Kenapa suntikan infus bisa membatalkan puasa? Karena nilainya sama dengan makanan dan minuman.
adapun suntikan yang tidak menggantikan makanan tidak membatalkan puasa, baik disuntikkan pada otot atau pada pembuluh darah, baik terasa di tenggorokan ataupun tidak.
5. Transfusi darah
Misalnya seseorang mengalami pendarahan lalu ia mendapatkan tambahan darah pengganti. Dalam hal ini terdapat perbedaan di kalangan ulama, namun untuk kehati-hatian, lebih baik ditinggalkan kecuali dalam kondisi darurat.
6. Keluarnya darah haid dan nifas
Wanita yang mengalami darah haid
7. Mengeluarkan darah dengan bekam atau yang sejenis
Adapun keluarnya darah dengan sendirinya, karena mimisan, misalnya, atau keluar karena pencabutan gigi, hal ini tidak membatalkan puasa sebab tindakan tersebut tidak disebut bekam dan tidak semakna dengan bekam.
Dalam hal ini pun sebenarnya ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan batal, ada yang tidak. Demi menghidari perbedaan, maka lebih baik tidak berbekam di siang hari bulan Ramadhan. Sangat disarankan untuk berbekam di malam harinya.
8. Muntah secara sengaja
Muntah secara sengaja membatalkan puasa, namun bila seseorang muntah tanpa disengaja maka puasanya tidak batal.
Semoga kita dimudahkan oleh Allah Ta’ala untuk menjalankan puasa dengan sebaik-baiknya dan meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa. Amiin.
Sebagian tulisan ini dikutip dari tulisan Syaikh Abdul Malik bin Muhammad bin Abdurrahman Al-Qasim dalam kitab Arba’una Darsan Liman Adraka Ramadhan.
[Abu Syafiq/BersamaDakwah]