Baca Ini Netizen Kritik Ratu Atut dan Zumi Zola Terlalu Cepat Bebas Penjara Terbaru
Daftar Isi
Bebas Bersyarat Sebelum Masa Kurungan Berakhir
Berita Terkini; Netizen mengkritik tajam bebasnya tahanan kasus korupsi di pusaran pemerintahan. Narapidana Korupsi yang bisa menghirup udara bebas diantaranya Mantan Gubernur Banten Ratu Atut, dan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Warganet menyayangkan begitu cepatnya masa kurungan penjara. Netizen juga mengkritik mengapa para mantan napi korupsi ini bisa menghirup udara bebas sebelum selesai masa kurungan.
“7 Taun vonis penjara baru 4 tahun sudah bisa bebas. Beda kalau rakyat jelata,” ujar akun _mynameisvie
“Ada apa ini kok banyak yg bebas? Gimana ceritanya? Bingung sedih kenapa negeriku jadi hancur kacau balau gini? Bagaikan tersambar petir disiang hari ini mah,” tanya akun rozadcikal.
“Abis keluar bisa nyalon lagi. Korupsi lagi. Keluarganya tetep kaya, rakyat yang miskin. Lucunya negeriku,” tutur @bujanggadiskitobelagakgalo.
Zumi Zola Divonis 7 tahun, Bebas Bersyarat usai Pidana 4 Tahun
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan Zumi Zola sudah bebas bersyarat pada Selasa (6/9). Elly mengatakan Zumi bebas bersyarat bersama napi korupsi lainnya, yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Namun Zumi Zola masih wajib lapor ke Bapas Bandung, Jawa Barat.
Zumi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi. KPK menyebut Zumi menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan untuk proyek APBD 2020.
Jaksa menuntut Zumi Zola dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Mantan selebritis ini dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.
Majelis hakim akhirnya menghukum Zumi dengan 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap. Ia resmi ditahan di lapas sejak 2018. Namun ia mendapatkan sejumlah resmisi karena dinilai berperilaku baik dan sopan selama di tahanan.
Ratu Atut Divonis 12 Tahun, Bebas Bersyarat Usai dipidana 9 Tahun
Sementara itu Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat juga pada Selasa (06/09/2022). Ia keluar dari lapas Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA, Tangerang disambut keluarga. Atut menghirup udara bebas usai 9 tahun mendekam di penjara.
Wanita 60 tahun ini dibui karena tersandung dua kasus korupsi. Pertama yaitu tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Kedua adalah kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Akibat dua kasus korupsi tersebut, Atut harus menjalani hukuman selama 12 tahun.
Dirinya mulai dipenjara pada Desember 2013 dan seharusnya menjalani hukuman pada 2025. Kebebasannya hari ini belum murni. Ia harus tetap menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli tahun 2025.
Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.
Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.