JAKARTA (Rakyat Independen)- Pemerintah sudah resmi menyatakan liburan atau cuti bersama lebaran 2017 pada tanggal 23 Juni 2017. Hal ini sudah ditandatangani Presiden Jokowi dalam Kepres No 18 Tahun 2017.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Kepres tersebut. “Cuti bersama pada 23 Juni, kemudian 27, 28, 29, dan 30,” kata dia di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2017. Pramono menyatakan hari libur Idul Fitri yang jatuh pada 25 dan 26 Juni tidak masuk dalam hitungan cuti bersama.
Upaya memajukan cuti bersama yang khusus ditujukan bagi pegawai negeri sipil bertujuan agar tidak ada alasan lagi pegawai pemerintahan yang membolos usai Lebaran. “Tidak ada lagi yang tidak masuk kerja karena persoalan transportasi,” ucap Pramono.
Namun bila masih ditemukan PNS yang bolos usai cuti bersama, lanjutnya, pemerintah sudah menyiapkan sanksi. “Akan diberikan sanksi yang cukup berat karena itu sudah diatur,” kata dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya menyambut baik majunya cuti bersama untuk Idul Fitri tahun ini bagi PNS. Ia memprediksi puncak arus mudik bisa bertambah satu hari. “Kamis malam (22 Juni) sudah mulai puncak itu. Itu akan tersebar,” tuturnya. **(Sumber: babatpost.com)