Jalin Sinergitas, Perhutani Ngopi Bareng Bersama Pemerintah Daerah Dan Masyarakat Desa Hutan, di Bubulan
BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Perhutani KPH Bojonegoro dengan Pemerintah Daerah serta Masyarakat Desa Hutan gelar acara Ngopi Bareng. Kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi dan mengajak masyarakat bersinergi untuk bersama melestarikan yang muaranya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegitan tersebut juga bertujuan untuk sinergitas menyelaraskan serta memberi pemahaman terhadap masyarakat wilayah hutan tersebut demi menyongsong regulasi baru dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kegiatan ini digelar di Pendopo Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (30/6/2022).
Camat Bubulan , Kurun’in dalam kata sambutanya mengatakan bahwa sesuatu persoalan itu harus dipecahkan dengan duduk bersama guna mencapai keselarasan pemikiran baik, perhutani, petani penggarap lahan hutan atau pesanggem dan pemerimtah setempat.
“Dikarenakan wilayah Kecamatan Bubulan ini dikelilingi hutan dan warganya banyak yang menjadi petani penggarap lahan perhutani, maka merekan harus mencintai hutan sehingga selain memperoleh hasil pertanian dari lahan garapan di hutan, juga turut melestarikan hutan,” ungkapnya.
Kapolsek Bubulan AKP Wahjoe Febrianto, dalam memaknai tentang Regulasi baru dari Kementian KLHK itu, pihaknya berharap agar jangan terjadi konflik di masyarakat dengan berbagai kepentingan.
“Apa yang tersebar dan tersiar tentang keputusan Mentri tersebut belum bisa dilaksanakan sepenuhnya di tingkat bawah. Masyarakat di sekitar hutan seperti Bubulan ini butuh waktu memahami regulasi tersebut,”
Sitambahkan, pihaknya berharap agar masyarakat jangan tergesa – gesa mengambil tindakan sendiri-sendiri yang nanti berakibat fatal dan berujung ke ranah hukum.
Administratur (ADM) Perhutani KPH Bojonegoro Irawan mengungkapkan bahwa rangkaian berbagai informasi tentang kehutanan dengan harapan bisa memberi pencerahan terhadap Masyarakat supaya tidak salah dalam mengartikan sebuah kebijakan dan Regulasi baru tentang hutan dan kawasan hutan tersebut..
Lanjut Irawan, bahwa hutan didominasi dengan beberapa unsur kekayaannya yang ada didalamnya sangat berbeda dengan kawasan hutan , dan Masyarakat harus bisa membedakannya.sedangan KHDPK itu sendiri muncul dari desakan berbagai kepentingan.
Sebelum adanya KHDPK sudah ada IPHPS dan KULIN KK ini semua bagus demi memberi manfaat bagi masyarakat . Namun yang berlu digaris bawahi adalah sesuai PP 72 bahwa hak pengelolaan hutan adalah sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab dari Perhutani.
“Tentang SK KEMEN LHK 287 tentang KHDPK , belum secara resmi diterima oleh Perum Perhutani , sehingga masyarakat jangan terpengaruh oleh gerakan – gerakan yang terlalu dini dengan pematokan di lahan hutan.serta kami tegaskan bahwa tanah negara tidak bisa disertifikatkan secara kepmilikan pribadi,” ungkapnya.
Di akhir sambutanya, pihaknya mengajak untuk bekerjasama dan saling bahu membahu demi terwujudnya hutan yang lestari dan masyarakat semakin mukti . Jadikan hutan ini sebagai penyeimbang alam serta dengan hutan lestari mata air tetap terjaga dan bencana bisa diminimalisir.
“Sekali lagi Kami tegaskan agar masyarakat jangan mudah terprofokasi dengan berbagai isu yang kurang bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya,” katanya menandaskan.
Sementara itu, Widodo perwakilan dari Cabang Dunas Kehutanan Wilayah Bojonegoro mengatajan bahwa fungsi hutan ada tiga, yakni, produksi , lindung dan Konsefasi.
“Tujuan utama Hutan adalah produksi Kayu dan perlindungan alam. Jika hutan berkembang dengan baik maka secara otomatis rakyat juga akan semakin sejahtera,” tegasnya.
Ditambahkan, sedangkan KHDPK itu sendiri kejelasan tentang petak dan peta itu sendiri belum di keluarkan oleh Kementrian . Memang benar ada 1 , 1 juta hektar yang akan dikelola oleh kementrian di pulau Jawa dan Banten. Namun semua jangan salah kaprah , bahwa fungsi hutan harus tetap di kedepankan dan di lestarikan.
“Keberhasilan hutan akan menyumbang keuangan Negara sehingga jika hutan Berjaya maka rakyat akan semakin sejahtera. Namun jangan lupa, masyarakat jamgan hanya menuntut tapi juga memenuhi kwajibanya sehingga berimbang antara hak dan kwajibannya,” pungkasnya.
Tampak hadir, Jajaran KPH Bojonegoro , Camat Bubulan bersama Forkopimcam Bubulan, Para kepala Desa beserta perangkatnya Se-Kecamatan Bubulan , Pengurus LMDH Se-BKPH Clebung, tokoh Masyarakat dan para Rimbawan serta undangan lainnya.
**(Kis/Red).