Berita

Malaysia Bersatu Dengan Afrika Selatan, Dukung Gugatan Israel ke Mahkamah Internasional

rakyatnesia.com – Malaysia Memberikan Dukungan kepada Afrika Selatan dalam Gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional

Pada tanggal 2 Januari 2024, Kementerian Luar Negeri Malaysia, Wisma Putra, melalui akun media sosial resmi mereka, memberikan dukungan kepada Afrika Selatan yang menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ). Gugatan tersebut diajukan karena Israel dituduh melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

obat joni kuat

Dalam siaran pers tersebut, Wisma Putra menyatakan, “Malaysia menyambut permohonan Afrika Selatan di hadapan Mahkamah Internasional terhadap Israel tentang dugaan pelanggaran genosida di Jalur Gaza.” Negara Jiran, Indonesia, juga turut mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh Afrika Selatan.

Baca Juga  Profil dan Biodata Eran Zahavi, Pesepakbola yang Bikin Geger Karena Update IGstory-nya

Malaysia memahami bahwa tindakan Israel dianggap melanggar Konvensi Tahun 1948 tentang Pencegahan dan Hukuman terhadap Kejahatan Genosida, yang dikenal sebagai Konvensi Genosida.

Dalam pandangan Malaysia, Israel harus dihadapkan ke Mahkamah Internasional, sebuah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bermarkas di Den Haag, Belanda.

“Sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Genosida, Malaysia mendorong Israel untuk memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional dan segera menghentikan kekejaman terhadap orang Palestina,” tulis Wisma Putra.

Baca Juga  Profil dan Biodata Eran Zahavi, Pesepakbola yang Bikin Geger Karena Update IGstory-nya

Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel juga meliputi permintaan agar Mahkamah Internasional melakukan langkah sementara untuk memerintahkan Israel menghentikan aksi militer di Gaza. Malaysia ingin ada Palestina segera bisa meraih kemerdekaan.

“Malaysia menekankan kembali seruan terhadap solusi yang permanen dengan memberikan Palestina kemerdekaannya dan kedaulatannya, berdasarkan batas-batas wilayah pra-1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota,” kata Wisma Putra.

Sebelumnya, dilansir AFP, Minggu (31/12/2023), permohonan gugatan di Mahkamah Internasional dari Afsel terhadap Israel itu terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, dan mengatakan bahwa “Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko lebih lanjut terlibat dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza”.

Baca Juga  Profil dan Biodata Eran Zahavi, Pesepakbola yang Bikin Geger Karena Update IGstory-nya

Dalam permohonan ke Den Haag, Afrika Selatan juga mengatakan bahwa Israel telah bertindak “dengan niat khusus yang diperlukan… untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas.”

Panjoel Kepo

Jurnalis Media Rakyatnesia.com berpengalaman dari Kota Soto Lamongan, Lihai menulis berbagai macam informasi, mulai dari olahraga, entertainment, Musik dunia viral media sosial dan berbagai macam lainnya.

Related Articles

Back to top button