Israel Siap Berhadapan dengan ICJ dalam Gugatan Genosida Gaza oleh Afrika Selatan
rakyatnesia.com – Israel telah mengumumkan kesiapannya untuk menghadapi Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, terkait gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan mengenai dugaan genosida di Jalur Gaza, Palestina.
Eylon Levy, juru bicara Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, menuduh bahwa gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan memiliki motif politik yang bertujuan “membenarkan dan melindungi” serangan Hamas pada 7 Oktober lalu terhadap Israel.
Israel bersiap untuk membela diri dan menyajikan argumen hukumnya di hadapan ICJ terkait isu kontroversial ini.
“Kami yakinkan para pemimpin Afrika Selatan, sejarah akan menghakimi Anda, dan sejarah akan menghakimi Anda tanpa ampun,” paparnya menambahkan seperti dikutip Al Jazeera.
Levy mengatakan Hamas “bertanggung jawab atas perang yang dimulainya dan dilancarkan dari dalam dan di bawah rumah sakit, sekolah, masjid, rumah, dan fasilitas PBB di Gaza.”
Afrika Selatan resmi mengadukan Israel atas dugaan genosida terkait agresi brutalnya di Jalur Gaza Palestina ke ICJ pada Selasa (2/1).
Dalam dokumen “gugatan” setebal 84 halaman yang diajukan ke ICJ, Afrika Selatan menganggap tindakan Israel di Gaza masuk kriteria “genosida karena dimaksudkan menghancurkan sebagian besar warga Palestina di Gaza.”
Melalui dokumen itu, Afrika Selatan meminta ICJ yang juga dikenal sebagai pengadilan dunia itu untuk mengeluarkan serangkaian keputusan yang mengikat secara hukum terkait kasus ini.
Afrika Selatan selama ini memang negara pro perjuangan Palestina. Mereka juga mendukung Palestina merdeka sebagai sebuah negara.
Afrika Selatan bahkan menyamakan perlakuan yang diterima warga Palestina seperti perlakuan yang dialami warga kulit hitam di negara tersebut selama era apartheid, sebuah perbandingan yang dibantah keras oleh Israel.
Juru bicara Kementerian Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan, Clayson Monyela, mengatakan pengacara yang mewakili Afrika Selatan dalam kasus ini sedang mempersiapkan gugatan yang akan disidangkan pada 11 dan 12 Januari mendatang.
Dikutip Associated Press, gugatan Afrika Selatan dan keputusan Israel membela diri di ICJ ini bakal menimbulkan pertikaian besar di hadapan panel hakim mahkamah tersebut dalam sidang perdana nanti.
Persidangan kasus ini kemungkinan akan berlangsung bertahun-tahun. Inti dari gugatan ini adalah Afrika Selatan ingin membuktikan kejahatan Israel di Gaza melalui Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948, yang disusun setelah Perang Dunia II dan Holocaust.