Pelaku Judi Jenis Togel di Klepek Sukosewu, Diringkus Unit Opsnal Satreskrim Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Bulan ramadhan 1438 Hijriyah, bagi sebagian besar ummat Islam dimanfaatkan untuk beribadah di bulan yang penuh berkah itu. Tapi, hal itu tak berlaku bagi pria yang berinisial RB (48) seorang warga Desa Klepek, RT 10, RW 03, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Pasalnya, di bulan Ramadhan itu, dia malah tertangkap oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro, gara-gara tertangkap melakukan judi jenis togel (toto gelap), Senin (29/5/2017) sekira pukul 16:00 wib.
Penangkapan judi togel yang termasuk penyakit masyarakat (pekat) itu, berawal dari laporan masyarakat jika ada salah seorang warga Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, yang menjadi pengecer judi togel di saat ummat Islam sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan tersebut. Begitu mendapat laporan, anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan, setelah diketahui kebenaran informasi tersebut, akhirnya langsung dilakukan penangkapan.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, membenarkan adanya kejadian penangkapan pelaku judi jenis togel itu. Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro, telah berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti judi dengan taruhan uang itu.
“Pelaku kini telah menghuni pengapnya Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro, berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut,” demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, Senin (29/5/2017).
Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni, 3 lembar kertas tombokan nomor togel, 3 lembar kertas rekapan nomor togel, 2 buah HP merk Nokia yg berisi tombokan nomor togel, 1 Buah kalkulator, 1 buah Bolpoint serta uang tunai sebesar Rp. 250 ribu.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada rakyatnesia.com membenarkan adanya penangkapan pelaku judi jenis togel di Desa Klepek, Sukosewu, Bojonegoro itu.
“Ini merupakan bukti bahwa Polres Bojonegoro terus berkomitmen untuk selalu memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Sehingga, Kapolres mengajak seluruh warga Bojonegoro untuk berperan aktif membantu tugas-tugas Polisi untuk membarantas segala bentuk perjudian dan juga penyakit masyarakat lainnya dengan selalu memberikan informasi tentang lokasi adanya perjudian tersebut,” tegas pria kelahiran Magelang, Jawa tengah itu, Senin (29/5/2017).
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Bojonegoro sambil menyesali perbuatanya. Petugas menjerat pelaku dengan pasal 303 ayat 1 ke 1e.2e KUHP sub 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara serta denda sebanyak sepuluh juta rupiah. **(Kis/Red).