3 Warga Kedungadem, Diringkus Polisi Saat Asyik Main Judi Domino di Kebun Kosong

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Lama tak terdengar penangkapan judi di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Kini, Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil meringkus 3 (tiga) orang sekaligus, yang telah melakukan praktek perjudian jenis domino.

Ketiganya, diamankan anggota Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, saat sedang asyik bermain judi domino, di sebuah kebun kosong milik warga, turut Dusun Ngaglik, Desa Kedungadem, Kecamatan Keduangdem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Sabtu (21/7/2018) sekitar pukul 16:00 WIB.

Ketiga pelaku tersebut berinisial BDO (50) dan HDO (49) keduanya warga Desa Tumbrasanom, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro dan KRO (36) asal Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.

Kronologi penangkapan ketiga pelaku perjudian tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi tindak pidana perjudian domino jenis jemeh yang berlangsung di sebuah pekarangan kosong milik warga Dusun Ngaglik Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem.

Berbekal dari informasi tersebut, Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan setelah diketahui keberadaan perjudian tersebut, langsung dilakukan penangkapan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, kepada para awak media membenarkan adanya penangkapan judi domino jenis jemeh itu, di wilayah hukum Polsek Kedungadem, Sabtu (21/7/2018) sekira pukul 16:00 wib.

“Petugas berhasil mengamankan tiga orang warga yang terlibat dalam perjudian tersebut beserta sejumlah barang bukti,” tegas Ary Fadli.

Ditambahkan, barang bukti (bb) yang diamankan petugas diantaranya uang taruhan judi sebesar Rp 485 ribu, satu lembar terpal warna abu-abu sebagai alas, satu set kartu domino.

“Pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Oleh penyidik, atas perbuatannya itu, para pelaku disangka melanggar Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian. Diancam dengan pidanan penjara maksimal empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat di wilayah huum Polres Bojonegoro, agar turut membantu memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya.

“Sampaikan informasi kepada Polsek setempat atau langsung ke Polres Bojonegoro, jika mengetahui tindaj pidana di sekitar anda. Pasti akan kita tindak lanjut. Karena kita punya tanggung jawab yang sama yaitu, memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Bojonegoro ini,” katanya, sambil berharap.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar