Menghamili Anak dibawah Umur dan Tak Mau Nikahi, Akhirnya Dilaporkan Ke Polisi

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kasus Pencabulan anak di bawah umur, kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Kali ini, pelakunya adalah seorang pemuda berinisial T alias JBD (28) asal Desa Butoh, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pelaku, telah ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan anak (UPPA) Polres Bojonegoro di rumahnya, Kamis (29/12/2016).

Pelaku diamankan Polisi, setelah ibu korban melaporkan perihal tindak asusila itu ke Mapolres Bojonegoro. Pasalnya, korban sudah mengandung benih dari pelaku, namun dia tak mau bertanggung jawab menikahinya, akan tetapi dia malah hendak menikah dengan gadis lain. Sehingga membuat orang tua korban meradang, lantas membawa masalah ini ke jalur hukum. Pelaku dinilai telah menghancurkan masa depan anaknya, sehingga perlu dihukum berat.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wayu S Bintoro membenarkan adanya penangkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan TKP Desa Butoh, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro itu. Begitu memperoleh laporan, pihaknya langsung memerintahkan Unit UPPA Polres Bojonegoro untuk bergerak cepat melakukan penangkapan dan hasilnya pelaku kini sudah menghuni pengapnya sel tahanan Mapolres Bojonegoro.

Masih menurut Kapolres, peristiwa itu berawal saat korban diberi nomor HP (Hand Phone) oleh salah seorang teman pelaku, sekitar bulan Mei 2016 lalu. Kemudian tanggal 1 Juni 2016, korban mulai sms (short massage service) ke pelaku untuk memperkenalkan diri. Sehingga, keduanya akhirnya sepakat bertemu di hutan jati Desa Setren, Kecamatan Ngasem. Kemudian, keduanya sepakat untuk pacaran.

Setelah dua hari ‘jadian’ pelaku mulai melakukan ‘gerilya’ untuk mereggut keperawanan korban, hanya saja korban sempat menolak. Akan tetapi, pelaku terus saja melakukan usahanya untuk meluluhkan hati korban agar bersedia untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Berdasarkan pengakuan pelaku ke penyidik, bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur itu, saat pelaku bertandang atau apel ke rumah korban sekira tanggal 8 Juni 2016 lalu. Di situlah, pertahanan gawang korban jebol sebab keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri,” tegas pria yang sebelumnya menjabat Kepala Bidpropam Polda jatim itu.

Tidak hanya saat itu saja, ternyata pelaku sering apel ke rumah korban dan ‘minta jatah’ asmaranya. Al hasil, korban akhirnya berbadan dua alias hamil di luar nikah. Dalam kondisi kandungan korban mulai memasuki usia 4 (empat) bulan, justru pelaku tak lagi datang ngapeli korban. Bahkan, terdengar informasi ke keluarga korban jika pelaku hendak menikah dengan gadis lain.

Ternyata, pelaku ‘berani berbuat tapi tak mau bertanggung jawab’ sehingga keluarga korban berang hingga ibunya datang sendiri melaporkan pelaku perihal pencabulan yang menimpa putrinya itu ke Polres Bojonegoro, hingga kasus tersebut kini menyeret pelaku untuk masuk bui.

Kini, pelaku tinggal meratapi nasibnya dibalik jeruji besi dengan membayar kesalahanya itu dengan sebuah penyesalan. Sebab pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maskimal 15 tahun. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar