Gara-gara Curi HP, Kini Harus Meringkuk di Sel Tahanan Mapolsek Sugihwaras, Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Anggota Kapolisian Sektor (Polsek) Sugihwaras mengamankan SG (34) warga Desa Setiaji, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, seorang pelaku pencurian sebuah HP (Hand Phone) milik korban Ahmad Vivit Wildan (16), seorang pelajar asal Dusun Tempel, Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Berkat kerjasama yang baik, Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Babat, Resort Lamongan, Jawa Timur, Rabu (28/12/2016). Sehingga anggota Polsek Sugihwaras menjemput tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatan tersangka yang melakukan pencurian terhadap HP milik Ahmad Vibit Wildan (16) tersebut.

Aksi pencurian terjadi Senin (26/12/2016). Pelaku melakukan pencurian ketika korban tertidur Saat itu, pelaku berada disebuah warung milik Pepy di Desa Genjor, Kecamatan Sugihwaras, untuk mengecas hp miliknya sekitar pukul 05.00 wib. Sambil menunggu batery hp penuh, korban tidur. Tiba-tiba pelaku datang ke warung dan melihat hp yang diletakkan di samping korban.

Karena korban tertidur pulas, pelaku langsung membawa hp dan kabur. Beberapa jam kemudian korban terbangun dan melihat hp miliknya sudah raib dan tak ada di sampingnya.

Salah satu warga yang mengetahui aksi pencurian tersebut Amin (18) akhirnya menceritakan kepada korban jika hp miliknya itu telah dicuri orang. Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan perihal hilangnya hp tersebut ke pihak Kepolisian setempat.

“Dari laporan korban menyebutkan, jika hp miliknya tersebut telah hilang dicuri seseorang saat dirinya sedang tidur di warung. Saat itu hp sedang di cas dan diletakan disampingnya. Mendapat laporan, anggota langsung memburu pelaku,” kata AKP Temy Arohman, Kapolsek Sugihwaras, Jum’at (30/12).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu buah hp merek samsung duo senilai Rp 1 juta rupiah. Dihadapan petugas penyidik, pelaku mengaku jika selain mencuri hp, ia juga pernah mencuri sebuah pompa air di Desa Sobontoro, Kecamatan Balen Bojonegoro.

“Kepada penyidik dia mengakui jika telah mencuri ho merk Samsung Duo milik korban. Selain itu, saat dicecar pertanyaan oleh penyidik, pelaku mengaku jika dia pernah mencuri sebuah pompa air di Desa Sobontoro, Kecamatan Balen. Kita lakukan pengembangan atas kelakuan tersangka bisa jadi masih banyak kelakuannya yang merugikan banyak orang,” ucap pria yang akrab disapa Pak Temi itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku mendekam didalam Sel Tahanan Mapolsek Sugihwaras. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara. **(Luh)

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar