Berita Lamongan – Lahan parkir di kawasan Lamongan dan esekitarnya sampai saat ini masih dikelola oleh umum, oleh karena itu kawasan ini rentan sekali terjadi perselisihan perebutan lahan.
Mengetahui hal tersebut, Dishub Lamongan mengambil langkah dengan mengeluarkan 88 surat tugas.
Penyerahan surat tugas kepada juru parkir (jukir) dilakukan usai apel rutin bulan kedua Desember Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan, Selasa (29/12/2020).
“Pada kesempatan ini diserahkan surat perjanjian kerja dan surat perintah tugas kepada juru parkir untuk tahun 2021 kepada sebanyak 88 jukir,” kata Tony Ariantoro, Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. (Dikutip dari: faktualnews.co)
Di dalam perjanjian kerja tersebut, lanjut Tony, ada hak dan kewajiban jukir dalam melaksanakan tugas.
Baca Juga : Info Bocor, Polisi Gagal Gerebek Arena Judi Ayam Di Desa Latek, Sekaran, Lamongan
“Perjanjian kerja serta surat tugas bertujuan mengikat secara kinerja dan bertanggung jawab kepada Dinas Perhubungan terkait tugas dan tanggung jawab di lapangan sebagai juru parir Dishub,” Jelas Tony.
Tak hanya surat tugas, Jukir juga diberikan seragam, peluit dan karcis. “Jukir juga di berikan seragam khusus dan identitas kartu pengenal agar masyarakat mengerti dan mudah membedakan antara jukir resmi dan yang tidak resmi,” terang Tony.
Tarno, jukir yang biasa di jalan Panglima Sudirman mengatakan, dengan adanya surat tugas tersebut para jukir sangat terbantu, karena tidak disebut jukir liar. “Legal mas, dan tidak minder saat menarik karcis biaya parkir pada pengguna jalan usai parkir,” ungkap Tarno.
Sumber:faktualnews.co