STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong, Dan Bisa Disita Polisi, Akankah Diberlakukan Di Tahun 2023

Nasional, Rakyatnesia – Para pengguna kendaraan bermotor harus semakin rajin dan tepat waktu dalam membayar pajak STNK, Karena pemerintah akan memblokir kendaraan yang secara dua tahun berturut turut tidak membayar pajak, rencananya mulai 2023 mendatang peraturan ini diberlakukan.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan aturan itu sebetulnya sudah ada sejak 2009 namun implementasinya terus mundur.

“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” ujar Fatoni di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (16/12).

Menurutnya, aturan ini perlu diberlakukan agar efektif meningkatkan kepatuhan. Selain itu, ia menambahkan pemerintah provinsi (Pemprov) perlu menghapus pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.

Menurut Fatoni, pemutihan PKB malah membuat para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB.

Saat ini Fatoni menilai program pemutihan PKB masih rutin dilakukan setiap tahun bahkan sampai tiga kali yaitu pada saat HUT Kemerdekaan RI, Peringatan Hari Bhayangkara, dan akhir tahun.

“Kalau berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” ujarnya.

Peraturan Lengkap Tentang STNK Motor Mati 2 Tahun

“Kami ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi seperti dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (4/8/2022).

Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda kendaraan bermotor.

(3) Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Exit mobile version