Bupati Bojonegoro Angkat Bicara Tentang Bantuan Hibah dan Bansos 2018 Yang Tak Tersalurkan Itu 

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa timur, gelar Rapat penjelasan terkait bantuan hibah dan bantuan sosial (Bansos) kepada lembaga pendidikan swasta Tahun 2018. Acara digelar di Ruang Angling Dharma, Sabtu (29/12/2018) pagi.

Hadir dan memberikan sambutan Bupati Bojonegoro DR. Hj. Anna Mu’awanah dengan didampingi Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Drs Budi Irawanto,M.Pd; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Drs Hanafi, MM; Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro Drs Ibnoe Soeyuti,MM; Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bojonegoro Faisol Ahmadi,SH, Kabag Humas dan Protokol Heru Sugiharto,SE,MM dan perwakilan dari Kemenag Bojonegoro.

Dalam laporannya Kepala Dinas Kabupaten Bojonegoro Drs Hanafi sebagai leading sektor kegiatan tersebut menjelaskan bahwa terkait tidak tersalurkannya anggaran bantuan Hibah dan bantuan Sosial kebeberapa lembaga pendidikan swasta disebabkan ada beberapa kendala.

Ditambahkan, untuk program bantuan Penyelenggaraan Penidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) dari 967 lembaga ada 16 lembaga yang tidak bisa tersalurkan. Sedangkan untuk bantuan hibah dan bantuan sosial bagi lembaga pendidikan tingkat SMA/MA/SMK/SMP/MTs ada 29 lembaga, yang terdiri dari tingkat SMA/MA/SMK sebanyak 16 lembaga dan tingkat SMP/MTs sebanyak 13 lembaga,

“Tidak tersalurkannya bantuan hibah tersebut disebabkan beberapa hal, diantaranya, adanya kesalahan penulisan nama lembaga, kesalahan alamat lembaga, sudah pernah mendapatkan hibah di tahun sebelumnya,” ungkap Hanafi.

Masih menurut Hanafi, untuk sasaran penerima hibah adalah wewenag Pemerintah Provinsi (Pemprov) aw timur, sedangan sasaran penerima hibah tidak tercantum dalam Surat Keputuan (SK) Bupati Bojonegoro. Karena itulah, bantuan hibah tak bisa tersalurkan.

Tampak, para peserta Rapat penjelasan terkait bantuan hibah dan bantuan sosial (Bansos) kepada lembaga pendidikan swasta Tahun 2018. Acara digelar di Ruang Angling Dharma, Sabtu (29/12/2018) pagi.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah dalam kata sambutanya menyampaikan, bahwa ada mekanisme ketatanegaraan guna mewujudkan iklim pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam undang-undang, Akuntabilitas adalah yang wajib dilaksanakan.

Jika terdapat bantuan hibah dan bansos kepada lembaga pendidikan swasta tahun 2018, yang tak bisa tersalurkan, sejatinya itu adalah bentuk akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro  yang sedang dijalankan saat ini.

“Kami telah meminta legal opini dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebagai pengacara negara dan berbagai kajian. Masukan dari pengacara negara tersebut melarang menyalurkan bantuan hibah yang ada kendalanya itu agar tak disalurkan. Hal itu, dikarenakan berkaitan dengan keuangan, waktu, nama lembaga dan tempat yang sangat berpengaruh kepada Akuntabilitas,” ungkap politisi PKB ini, menjlentrehkan.

Masih menurut Bu Anna – demikian, Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah, akrab disapa – menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang merapikan sistem dan tata cara pengelolaan keuangan secara komputerisasi, sehingga jika terjadi kesalah ketik lembaga, lokasi, dan sebagainya akan langsung terdeteksi.

“Terkait dengan pelaksanaan program Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan dan Guru Swasta (BPPDGS) sebagi program BOSDA Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang pengelolaannya melalui BPKAD Kabupten Bojonegoro. Kami telah mengambil langkah meminta Kemenag Bojonegoro untuk memutakhirkan data sebagai inputing data, namun enyataanya tidak ada respon dari Kemenag,” ungkap Bu Anna, Sabtu (29/12/2018).

Bu Anna berharap agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan dan tidak menjadi polemik, dan segera perbaiki dan validasi data sehingga dapat tercantum dalam Perubahan APBD 2019, dan untuk 2020 untuk pengajuan Bantuan Hibah dan Bansos diajukan sebelum KUA PPAS melalui Musrenbang.

“Tak hanya itu, mereka yang memperoleh program tersebut harus mengikuti Bimtek  (Bimbingan Teknis), sehingga nantinya bantuan tersebut dapat dipertanggung jawabkan dengan baik,” tegasnya.

Kegiatan diikuti oleh lembaga pendidikan swasta seperti PAUD, RA, MADIN, Tingkat SLTP dan SLTA penerima bantuan hibah dan bantuan sosial, dengan tujuan agar mereka memperoleh kejelasan tentang bantuan hibah dan bantuan sosial yang diterimanya itu.

**(Kis/Red).

 

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar