Baliho Bacabup Anna Mu’awanah Terpasang di Depan Masjid Al Ihsan Desa Kunci, Dander

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Menjelang tahapan Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Bojonegoro 2018, semua baliho, benner dan spanduk bakal calon bupati (bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Bojonegoro, yang tersebar di seluruh penjuru Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, dibersihkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, beberapa waktu yang lalu.

Namun, setelah alat peraga kampanye (APK) itu dibersihkan oleh Satpol PP di masing-masing kecamatan itu, kini banyak lagi bertebaran baik baliho, benner dan spanduk Bacabup yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Dari pengamatan rakyatnesia.com di lapangan menyebutkan, gambar bacabup-bacawabup paling banyak saat ini, adalah gambar bacabup Soehadi Moeljono dan Anna Mu’awanah, disusul Bacabup Basuki dan ada baliho terbaru milik Bacabup Tris Pinggiran. Ada sebagian benner milik M. Pitono yang masih ada dan Bacabup Heru Suroso serta Bacabup Pudji Dewanto.

Pilkada Bojonegoro 2018 sudah masuk tahapan , akan tetapi belum masuk tahapan kampanye. Namun, sudah banyak gambar bacabup bertebaran di Bojonegoro. Bahkan, terkesan bacabup itu sengaja memasang baliho usai dilaksanakannya pembersihan oleh Satpol PP itu.

Sementara itu, ada keluhan masyarakat tentang aanya pemasangan balih di fasiitas umum, tempat ibadah dan di lembaga pendidikan yaitu di sekolah. Hal itu, seperti yang dikeluhkan warga Desa Kunci, Kecamatan Dander, TN (47). Mereka mengeluhkan, tentang adanya pemasangan baliho milik Bacabup Anna Mu’awanah yang dipasang di depan Masjid Al Ihksan Dusun Nggodang, Desa Kunci, Kecamatan Dander.

“Baliho Bacabup Bu Anna kok dipasang tepat di depan Masjid Al Ihsan yang berada di Jalan Raya Kunci, Dander. Ini khan gak bener. Kalau gak ditertibkan, maka masjid itu bisa tidak kelihatan lagi, karena semua gambar bacabup itu dipasang di depan masjid,” katanya, sambil minta agar namanya tak dipublikasikan.

Sementara itu, Ketua Panwas Bojonegoro M. Yasin saat dimintai komentarnya mengatakan, setelah memasuki tahapan pilkada maka pemasangan gambar Bacabup-bacawabup atau yang biasa disebut pemasangan APK sudah tak boleh di pasang lagi. Untuk pemasangan gambar calon, menunggu memasuki tahapan kampanye nanti.

“Pemasangan gambar bacabup-bacawabup setelah masuk tahapan pilkada, tak diperbolehkan lagi. Mereka diperbolehkan memasang baliho bacabup-bacawabup atau APK apapun, setelah memasuki tahapan kampanye. Hanya saja, untuk yang melakukan pembersihan itu, ada instansi tersendiri yang menanganinya,” tegas M. Yasin, serius.

Masih menurut M. Yasin, berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, tidak dibenarkan memasang APK di lingkungan Fasilitas umum, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Jika ada pemasangan baliho di depan Masjid Al Ihsan Desa Kunci berarti itu nggak dibenarkan.

“Hanya saja, khusus untuk lokasi perorangan diperbolehkan, asal memperoleh izin dari pemilik lahan yang ditempati gambar bacabup tersebut,” ungkapnya. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar