FKOB Menjamin, Anggotanya Tak Akan Menggunakan Knalpot Brong di Malam Tahun Baru 2017

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Polres Bojonegoro berkomitmen agar malam tahun baru 2017 di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dapat berjalan aman, tertib dan lancar. Hal itu, bisa dilihat dari kerja keras Satlantas Polres Bojonegoro dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot di perayaan pergantian tahun 2016 ke 2017 yang biasanya dimeriahkan dengan arak-arakan dengan menggunakan knalpot brong dan ‘bleyer-bleyer’ menimbulakn suara bising hingga mengganggu kenyamanan warga Kabupaten Bojonegoro dalam menikmati perayaan pergantian tahun yang bakal dilaksanakan, Sabtu (31/12/2016).

Setelah memasang leaflet di bengkel, show room, dan tempat-tempat yang strategis, dilanjutkan dengan pemasangan spanduk himbauan agar tak menggunakan knalpot brong. Kini, giliran Satlantas melakukan sosialisasi pada Forum Komunikasi Otomotif Bojonegoro (FKOB). Sebuah wadah pecinta motor dan mobil itu, menjadi sasaran sosialisasi terhadap larangan penggunaan knalpot brong di malam tahun baru 2017 itu.

Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Bojonegoro, Aiptu Suparnoto menyampaikan bahwa, langkah untuk memberikan sosialisasi pada FKOB merupakan langkah praktis untuk bersosialisasi kepada masyarakat Bojonegoro tentang larangan penggunaan knalpot brong di malam pergantian tahun tersebut.

“Dengan sosialisasi kepada FKOB malam ini, kami berharap pada perayaan malam tahun baru nanti, seluruh anggota club yang tergabung dalam FKOB tidak ada yang melanggar. Dengan mensosialisasikan kepada club yang berjumlah ribuan tersebut diharapkan bisa mencegah penggunaan knalpot brong dalam perayaan pergantian tahun 2016 ke 2017 itu,” demikian disampaikan Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Bojonegoro, Aiptu Suparnoto, ditemui usai sosialisasi kepada para anggota FKOB, Selasa (27/12/2016).

Masih menurut Aiptu Suparnoto, selain untuk dirinya, para anggota FKOB diharapkan juga bisa menyampaikan perihal larangan knalpot brong itu kepada teman-temannya, keluarga hingga sanak familinya. Pasalnya, jika tetap ada yang nekad menggunakan knalpot brong, maka akan ditindak dengan melakukan tilang dan ditahan atau diamankan sepeda motornya.

Sementara itu Ketua Forum Komunikasi Otomotif Bojonegoro (FKOB) Agus Natri saat dimintai komentarnya dengan larangan knalpt brong, pihaknya menyambut baik tentang adanya larangan tersebut. Pasalnya, dengan adanya larangan resmi maka pihaknya dapat mensosialisasikan kepada anggotanya.

“Kalau ada larangan resmi begini, kita malah enak sebab ada pijakan hukum untuk menyampaikan hal tersebut kepada anggota. Untuk anggota FKOB, kami berani jamin tak akan ada FKOB yang melakukan pelanggaran dan menggunakan knalpot brong. Kami menjamin tidak akan ada arak-arakan maupun menggunakan knalpot brong dari anggota kami,” tegas Agus Natri, Selasa (27/12/2016) malam.

Perlu diketahui, FKOB memiliki binaan club motor dan mobil yang di naungi dalam wadah organisasi dengan jumlah 36 club motor dan mobil, dengan 1450 anggota yang terdiri dari berbagai kalangan. FKOB merupakan Club mobil dan motor yang berada dibawah naungan Satlantas Polres Bojonegoro. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar