Larangan Penggunaan Knalpot Brong, di Malam Pergantian Tahun di Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Setelah sukses mengamankan kebhaktian Nalal 2016 di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Kini, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro bersama Jajaranya sedang menyiapkan pengamanan malam pergantian tahun dari tahun 2016 ke tahun 2017. Salah satu, yang menjadi perhatian adalah pencegahan terhadap pemakaian knalpot brong.

Menggunakan knalpot brong di malam tahun baru selalu menjadi persoalan serius sebab dapat mengganggu kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Guna mengantisipasi hal itu, jauh-jauh hari sudah dipasang leaflet himbauan agar tak menggunakan knalpot brong karena itu merupakan pelanggaran. Begitu juga, jelang tahun baru, pihak Polrres Bojonegoro telah memasang 10 spanduk seruan kepada masyarakat Bojonegoro agar tak menggunakan knalpot brong, Senin (26/12/2016).

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro kepada para awak media mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan pencegahan penggunaan knalpot brong pada saat konvoi di malam tahun baru sebab dapat mengganggu kenyamanan masyarakat saat ikut merayakan pergantian tahun tersebut.

“Kita perintahkan Satlantas untuk memasang leaflet di bengkel-bengkel dan tempat strategis himbauan agar masyarakat tak menggunakan knalpot brong. Tidak hanya tahun baru saja, bagi siapa saja yang menggunakan knalpot brong pasti akan kita lakukan penindakan. Apalagi di malam tahun baru, selain ditilang, sepeda motor yang berknalpot brong akan kita amankan,” tegas Kapolres Bojonegoro AKPB Wahyu S Bintoro, Senin (26/12/2016).

Masih menurut pria yang sebelumnya menjabat Kepala Bidpropam Polda Jatim itu, rencananya spanduk himbauan agar tak pakai knalpot brong, akan diperbanyak hingga ke wilayah kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

Momen perayaan malam pergantian tahun biasanya akan disambut dengan suka cita oleh sebagian warga masyarakat, khususnya remaja ABG (Anak Baru Gedhe) yang biasanya merayakan dengan konvoi di jalan seputaran kota dengan menggunakan sepeda motor berknalpot brong. Himbauan juga disampaikan melalui komunitas motor yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro, dengan harapan pemilik bengkel maupun pemilik kendaraan bisa memahami himbauan ini sehingga tak ada yang menggunakan knalpot brong di malam pergantian tahun 2016 ke 2017 tersebut.

“Harapan kami malam pergantian tahun 2016 ke 2017, akan berjalan dengan aman, tertib dan lancar tanpa adanya kebisingan knalpot brong. Sehingga masyarakat Bojonegoro dapat merayakan malam tahun baru nyaman dan tenang tanpa kebisingan knalpot brong itu,” ungkapnya.

Untuk mempetegas himbauannya, Polres Bojonegoro menyerukan agar masyarakat tak nekad menggunakan knalpot brong sebab akan langsung ditindak. Jika gak percaya bisa dicoba, sehingga para pelanggar bakal pulang dengan jalan kaki atau harus naik becak sebab sepeda motornya sudah diamankan alias ditahan oleh anggota Sat Lantas Bojonegoro.

“Penggunaan knalpot brong, melanggar Pasal 285 (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang tidak mematuhi persyaratan Teknis dan laik jalan, dipidana dengan kurunga paling lama 1 (satu) bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” pungkasnya.

Pemasangan spanduk himbauan agar tak memakai knalpot brong, dipasang di 10 titik lokasi di wilayah Bojonegoro, diantaranya di Pos Lantas Polsek Padangan, Pos Lantas Sumberrejo, Perempatan Pos Krempyeng, Terminal Rajekwesi, Perempatan Pos Lisman, Pos Lantas Halte, Pertigaan Pos Jambean, Bundaran Sumbang, Perempatan Pos Diponegoro dan di Bundaran Jetak. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar