Dinilai Melanggar Aturan, 672 APK Bakal Ditertibkan Oleh Bawaslu Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 yang melanggar aturan, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, terus melakukan upaya penertiban.

Seperti halnya, dengan kegiatan penertiban APK yang bakal digelar, secara serentak di seluruh Kabupaten Bojonegoro, Kamis (27/12/2018). Kegiatan penertiban APK yang dimulai sejak pukul 09:00 WIB hingga selesai itu, bakal dilaksanakan di 28 Kecamatan Se-Kabupaten Bojonegoro, dengan rekomendasi, ada 672 APK yang melanggar aturan dan bakal ditertibkan.

Alat peraga kampanye itu, harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Tahun 2017 dan Perbup Bojonegoro nomor 31 Tahun 2017.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Dian Widodo kepada rakyatnesia.com mengatakan, bahwa penindakan penertiban dilaksanakan bagi pemasangan APK yang melanggar aturan yang ada.

“Alat peraga kampanye yang melanggar seperti pemasangan apk yang dipasang menempel dipohon, di pasang Jalan Protokol, di taman kota, tiang listrik, tiang telepon, di tempat umum seperti tempat ibadah, sekolah dan fasilitas umum lainnya. Yang semua itu, telah diatur di PKPU Nomor 23 Tahun 2017,” tegas Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Dian Widodo, Rabu (26/12/2018) pagi.

Penertiban yang bakal dilaksanakan itu, sudah melalui mekanisme yang ada. Mulai dari pengamatan lapangan yang dilakukan oleh Pihak Bawaslu Kecamatan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten. Pihak Bawaslu Kabupaten sudah melakukan teguran kepada partai politik yang mengusung caleg yang bersangkutan.

Karena teguran itu tak diindahkan, selanjutnya pihak Bawaslu Kabupaten melaporkan ke KPU Kabupaten Bojonegoro untuk dimintakan rekomendasi penertiban terhadap APK yang melanggar tersebut. Selanjutnya, rekomendasi dari KPU Kabupaten, disampaikan ke Kantor Satpol PP Bojonegoro, bersama Bawaslu melakukan penertiban APK tersebut.

“Kami (Bawaslu Bojonegoro) menghimbau kepada caleg dan partai politik peserta pemilu 2019, agar mematuhi peraturan yang dalam hal pemasangan APK. Sebab, Bawaslu akan melakukan penertiban secara rutin, yaitu dua minggu sekali,” ujar pria yang akrab disapa Mas Dian itu, serius.

Masih menurut Mas Dian, hendaknya para caleg yang berasal dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi Jawa timur, DPR RI dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) serta Tim Pemenangan Capres – Cawapres, agar mentaati ketentuan yang ada.

“Jika pemasangan APK sesuai dengan ketentuan yang ada, maka APK tersebu tidak turut ditertibkan, sehingga bisa menjadi sarana sosialisasi kemasyarakat yang sangat baik. Muaranya,
Celeg tersebut bisa terpilih menjadi wakil rakyat dalam laga Pemilu 2019 mendatang,” kata Mas Dian, sambil berharap.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar