Tersangka Judi Pilkades, Nikahkan Putrinya Di Ruang Tahanan Polres Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pria berinisial RH, asal Dusun Brabo, Desa Sukorejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, salah satu tersangka perjudian saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Tambakrejo, terpaksa harus menikahkan putirnya bernama Tiara Rudianti Hartono (24) di ruang tunggu Tahanan Mapolres Bojonegoro, Jum’at (23/12/2016).

Dengan disaksikan oleh keluarga dan penghuni tahanan, penikahan putri pertamanya dengan seorang pria asal Karang Pilang Surabaya Anang Setyawan (26), ijab kabul berlangsung sekitar pukul 09.00 wib.

Kasat Tahti Polres Bojonegoro, Iptu Watipah menjelaskan, terkait dengan pernikahan itu, pihak Polres hanya memfasilitasi dengan memberikan ruang yang layak untuk melangsungkan ijab kabul. Selain itu, juga melaporkan ke Kapolres Bojonegoro jika ada tahanan yang meminta ijin menikahkan putrinya. Hanya saja, dengan berbagai pertimbangan Kapolres hanya memberikan ijin agar tersangka menikahkan putrinya di ruang tahanan Mapolres setempat.

“Sebelumnya sudah kami laporkan ke Bapak Kapolres. Dengan rasa kemanusiaan, Bapak Kapolres, agar tersangka kasus perjuadian itu untuk menikahkan putrinya agar melangsungkan ijab kabul di ruang tahanan. Sehingga, ruang tunggu tahanan kita tata sedemikian rupa agar layak untuk acara ahad nikah tersebut,” ungkapnya, Jum’at (23/12/2016).

Terkait pernikahan putri tahanan itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan jika sebenarnya tersangka memiliki hak untuk ijin keluar. Akan tetapi karena berbagai pertimbangan Kapolres Bojonegoro hanya memberikan ijin melangsungkan pernikahan putri tersangka perjudian itu di ruang tunggu Tahanan Mapolres setempat.

“Sebenarnya tersangka memiliki hak ijin keluar, apalagi putrinya sedang menikah. Akan tetapi karena berbagai pertimbangan dan kami mengedepankan sisi kemanusiaan, calon pengantin kami minta untuk medatangi ayahnya yang sedang menjalani proses hukum. Dengan begitu, mereka bisa menikah dengan wali ayahnya,” ucap Kapolres Bojonegoro.

Sebelumnya, Kamis (22/12/2016) juga ada tersangka kasus penganiayaan yang menikah di Musholla Mapolsek Trucuk. Tersangka DSP (23) yang masih menjalani proses hukum dan menghuni Lapas (Lembaga pemasyarakatan) Bojonegoro itu, melakukan ijab Kabul dan menikahi DL (17) (Luh). Usai menikah tersangka DSP (23) digiring kembali ke Lapas dan istrinya DL (17) pulang ke rumah orang tuanya lagi. **(Luh/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar