Pengembangan Kasus Pemalsuan Dokumen di Tuban, Berhasil Jerat 2 Pelaku
TUBAN (Rakyat Independen)- Polres Tuban berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen atau akta otentik. Keberhasilan tersebut diraih oleh anggota Unit IV Pidana Umum (Pidum). hal itu terbukti, setelah diamankan pria berinisial HS (50) yang beralamat di Gang Sedap malam, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Kota Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (15/12/2016) lalu.
Dalam aksinya, pelaku melayani pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk), Sertifikat tanah, Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, akte cerai, buku nikah dan akta otentik lainnya. Pemalsuan yang dilakukan tersangka sangat mirip dan hampir persis sama. Sehingga, jika dilihat secara kasat mata, pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka nyaris sama dengan aslinya.
Untuk memuluskan usahanya, tersangka mendirikan kios jasa pengetikan yang berada di depan rumahnya. Tarif produksi yang di pasang bervariasi tergantung tingkat kesulitannya. Mulai dari harga Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.
Modus operandinya, dengan cara para pemesan datang lansung ke kios tersangka, kemudian memesan untuk membuatkan dokumen atau akta otentik palsu itu.
Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad melalui Kanit IV Pidum Polres Tuban Ipda Dean Tomy mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan dokumen itu berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui jika informasi itu benar adanya. Pasalnya pelaku bisa membuat surat-surat penting dengan harga yang murah.
“Saat dilakukan penangkapan, di tempat pelaku anggota berhasil menemukan banyak akte otentik yang seolah-olah benar isinya. Hasil pengakuan sementara, pelaku sudah lima bulan melakukan aksinya,” demikian disampaikan Kanit IV Pidum Polres Tuban Ipda Dean Tomy.
Dalam pengungkapan kasus ini petugas mengamankan 47 sertifikat tanah palsu, 59 kartu keluarga (KK), 21 lembar KTP, 18 akte kelahiran, 32 lembar buku nikah, akte cerai 3 lembar, ijazah, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) serta surat-surat lainnya. Polisi juga berhasil mengamankan peralatan cetak surat-surat palsu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dengan tertangkapnya HS (50) kemudian menjadi pintu masuk pengembangan kasus pemalsuan dokumen atau akta otentik itu. Polisi mencari tentang siapa yang bekerja sama dengan pelaku dalam pemalsuan dokumen penting itu. Ternyata, kerja keras Unit IV Pidum Polres Tuban membuahkan hasil setelah anggotanya berhasil mengendus pelaku lain yang selama ini bekerjasama dengan pelaku.
Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya FF seorang warga yang tinggal di Perumahan Tuban Akbar di Jl Kutilangm Blok E no. 11, Kelurahan Perbon, Kecamatan Kota Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dari tangan pelaku, berhasil disita dokumen-dokumen palsu yang berasal dari pelaku HS, sehingga FF langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus serupa.
FF ditangkap dengan perkara turut serta melakukan perbuatan dan menyuruh melakukan perbuatan memalsukan akta otentik berupa KTP, KK, SIUP, TDP, Akte nikah serta dokumen lainnya. FF ditangkap Senin (19/12/2016) sekira pkl 18.00 WIB di Jl Diponegoro, turut Kelurahan Latsari, Kecamatan Kota Tuban, Kabupaten Tuban.
Kini, pelaku HS (50) dan FF, telah meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Tuban, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku tersebut di jerat pasal 263 dan atau 264 KUHP tentang pemalsuan data otentik dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. **(Muji/Red).