Tersangka Penganiayaan, Lakukan Ahad Nikah di Musholla Polsek Trucuk

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kisah cinta DSP (23) pelaku penganiyaan yang saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Bojonegoro, akhirnya memperoleh izin dari Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro untuk bisa menikahi gadis pujaan hatinya DL (17). DSP yang beralamatkan di Desa Kanten menikahi DL (17) warga Desa Trucuk yang keduanya berada di wilayah kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (22/12/2016) sekira pukul 09.00 wib.

Ijab Kabul dilaksanakan di Musholla mapolsek Trucuk, oleh Penghulu dari KUA Kecamatan Trucuk Sujud, dengan saksi Sujadi dan Lukman Hakim. Selain itu, Kapolsek Trucuk AKP Singgih Sujianto dan anggotanya, juga ikut menyaksikan ijab Kabul tersebut.

Saat melakukan ahad nikah DSP (23), tampak tertunduk malu sebab dia menyandang status tersangka dalam kasus penganiayaan, yang proses hukumnya masih berjalan. Setelah selesai ahad nikah, maka DSP dikawal kembali ke LembagaPemasyarakat (LP) Bojonegoro yang berada di Jl Diponegoro Kota Bojonegoro. Sedangkan, pengantin wanita DL (17) harus kembali ke rumahnya di Trucuk dan tinggal bersama orang tuanya.

Kepada para awak media, tersangka penganiayaan DSP (23) mengaku menyesal dengan permasalahan yang sedang dihadapinya. Dia berjanji akan menyelesaikan proses hukum dan kembali kepada isri yang sudah dinikahinya itu.

“Saya menyesal mas, dengan masalah yang terjadi hingga saya harus jadi tersangka. Saya akan menjalani proses hukum, jika sudah selesai saya akan kembali kepada istri saya. Saya janji, tak akan melakukan kesalahan lagi, dan akan membina rumah tangga yang baik yaitu rumah tangga yang bahagia,” tegasnya.

Kapolsek Trucuk AKP Singgih Sujianto kepada rakyatnesia.com mengatakan, sebelum pernikahan dilaksanakan, pihaknya minta izin dulu dengan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro. Sebab, tersangka DSP sudah merencanakan pernihanya dengan DL jauh sebelum peristiwa penganiayaan hingga meyeret DSP ke jeruji besi, sehingga mereka perlu mendapatkan haknya untuk bisa menikah.

“Alhamdulillah, Bapak Kapolres memberikan izin sehingga pernikahan tersangka penganiayaan DSP (23) bisa menikah dengan DL (17) dengan pelaksanaan ijab Kabul di Musholla Mapolsek Trucuk. Sehingga mereka kini sudah sah menjadi suami istri. Hanya saja, mereka belum bisa bersatu, sebab DSP harus kembali menjalani proses hukum,” tegas Kapolsek Trucuk AKP Sujianto, Kamis (22/12/2016).

Masih menurut pria yang sebelumnya menjabat Kapolsek Plumpang itu, izin dari Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro merupakan bentuk perhatian kepada DSP. Walaupun menyandang dia berstatus tersangka, tapi sebagai penegak hukum, Polisi harus bisa menghargai Hak azasi manusia (HAM) yang dimiliki oleh tersangka.

Hanya saja, mereka tak bisa menikmati malam pertama (ML) sebab, pengantin laki-laki DSP (23) harus kembali menjalani proses hukum di Lapas Bojonegoro dan istrinya harus kembali ke rumah orang tuanya, untuk menjalani kehidupan seperti masa lajangnya dulu sebab suaminya masih di penjara. Jika nanti, dia sudah selesai menjalani proses hukum dan keluar dari lapas, maka mereka baru bisa berkumpul dan berumah tangga dengan istri yang telah dinikahinya itu. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar