Rumah Produksi Miras Jenis Arak di Gayam, Digerebek Polisi

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Penggerebekan sebuah rumah yang dipakai untuk memproduksi minuman keras (miras), yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Gayam, Polres Bojonegoro, Kamis (21/12/2017).

Penggerebekan usaha miras arak dilakukan di rumah Muskin (51), warga Dusun Samben RT 001, RW 001, Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro itu, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di alamat dimaksud, dimanfaatkan untuk memproduksi miras jenis arak.

Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Gayam langsung melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenarannya, akhirnya dilakukan penggerebekan dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gayam AKP Wiwin Rusli,SH, Kamis (21/12/2017).

Berdasarkan laporan dari masyarakat Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, sore hari ini Mapolsek Gayam, menggerebek tempat pembuatan minuman keras jenis arak.

Penggerebakan yang dipimpin oleh AKP Wiwin Rusli, SH, selaku Kapolsek Gayam beserta anggotanya menggerebek dilakukan di rumah Mustakin (51), warga Dusun Samben RT 001, RW 001, Desa Mojodelik Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam penggerebekan tersebut, berhasil mengamankan barang bukti diantaranya berupa, 12 box, volume 2000 liter berisikan cairan baceman bahan mentah untuk pembuatan arak; 231 Dus ‎berisikan botol miras jenis arak @ 12 botol siap edar ( total 2.772), 288 botol miras jenis arak @ 1,5 ltr; ‎1 unit mesin pembuatan miras; ‎36 sak gula pasir berat @ 50 kg;‎ 1 dus Fermipan brown @ 20 kotak; ‎10 tabung LPG 3 Kg; 3 bal lakban plastik; Lipatan ‎kemasan karton; ‎60 bal botol kosong, @ 72 botol ukuran 1,5 liter berikut tutupnya.

Berdasarkan pengakuan dari Mustakin, bahwa persiapan tempat untuk produksi miras itu sudah berjalan selama dua bulan sebelumnya, sedangkan proses produksi baru dilaksanakan sejak dua minggu sebelumnya yakni awal Desember 2017.

“Kalau persiapan sudah kita lakukan selama 2 bulan, tapi untuk produksi baru berjalan 2 minggu ini. Hingga hari ini, produksi sudah menghasilkan miras jenis arak dalam kemasan botol sebanyak 3.060 botol dengan ukuran 1,5 liter,” katanya kepada petugas.

Ditambahkannya, selama produksi ini sudah melaksanakan pengiriman dua kali, diambil oleh seseorang yang belum dikenalnya dengan mempergunakan kendaraan pick up yang menurutnya, dia sendiri tidak mengetahui identitas pembelinya itu.

Dalam produksi ini Mustakin memiliki satu karyawan yang bernama Santoko (34), warga Dusun Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban. Menurut pengakuannya Santoko, bahwa selama ini dirinya yang melakukan pemrosesan miras diawali dari bahan mentah cairan yang sudah dicampur baceman kemudian difermentasi dalam box volume 2 ribu liter tersebut selama 15 hari, kemudian dilakukan proses penyulingan melalui mesin dengan bahan bakar LPG yang kemudian mengahasilkan miras jenis arak.

“Harga jual miras arak per dos kita jual Rp. 270 ribu, sehingga total dari keseluruhan miras yang sudah dihasilkan senilai Rp.68 juta 850 ribu,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro,SH,SIK,M.Si, saat memperoleh laporan tersebut langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan dua orang tersangka. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro termasuk membawa serta barang bukti (bb) dalam perkara miras tersebut.

“Dua orang dimana satu orang tersangka saudara Mustakin, dikenakan pasal 204 KUHP, 137 dan 135, UU Pangan dengan ancaman hukuman 20 tahun dan 5 tahun penjara,” tegasnya. **(Kis/Yan).

Exit mobile version