Tersangka Pembunuh Alfian, Kini Mendekam di Sel Tahanan Polres Bojonegoro

BOJONEGORO- Polres Bojonegoro telah berhasil menangkap tersangka yang diduga membunuh Alfian Bagus Prakoso (15) siswa SMKN Dander Klas X, yang meninggal dengan mengenaskan di hutan Petak 31 RPH Dander (17/12/2015) lalu.

Dalam tempo 4 (empat) hari, Tim Buser Polres Bojonegoro telah berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di rumah pamanya di Desa Sengon, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan (20/12/2015). Saat hendak ditangkap, pelaku sempat hendak kabur dan akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota Buser Polres Bojonegoro yang menyamar itu.

Sebelumnya, Polisi sempat mencari palaku dengan nama lengkap Widuk Suwito Saputro alias Bayu itu ke tempat kerjanya, yaitu di sebuah rumah makan di Surabaya. Akan tetapi, yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat kerjanya. Pemilik rumah makan tempat pelaku bekerja, menyatakan tidak mengetahui keberadaan pelaku.

Kemudian, Polisi mendapat informasi dari warga jika pelaku memiliki kerabat yaitu paman di Pasuruan. Ternyata benar, pelaku ada di rumah pamanya, hingga berhasil diamankan. Minggu (20/12/2015). Setelah itu, palaku langsung dikeler ke Mapolres Bojonegoro. Selanjutnya, dilakukan reka ulang di TKP (Tempat Kejadian Perkara), tempat pelaku membunuh Alfian Bagus Prakoso dengan sadis itu.

Tapi sayang, rekonstruksi alias reka ulang itu tidak berjalan mulus, sebab pihak Polres tidak menduga jika di lokasi hutan itu sudah menunggu ratusan hingga ribuan orang yang hendak melihat reka ulang itu. Hingga jalan antara Dander ke Bubulan itu, macet total. Hingga akhirnya, reka ulang dilanjutkan di Mapolres Bojonegoro.

Dari sumnber yang layak dipercaya menyebutkan, keluarga korban yang berasal dari Desa Jatiblimbing, Kecamatan Dander dan dari Desa Jono, Kecamatan Temayang, sudah lebih awal datang ke lokasi untuk “membalas” kematian korban yang masih kerabatnya itu.

“Mereka tahu tertangkapnya pelaku dari facebook (fb) sehingga berita itu langsung menyebar dan diketahui warga sekitar. Banyaknya warga yang memadati tempat rekonstruksi sangat menyulitkan Polisi. Sehingga rekonstrukis itu dilanjutkan di Polres,” demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Jeni AlJauza, Senin (21/12/2015. ).

Kronologi Pembunuhan Sadis Alfian Bagus Prakoso di Hutan Petak 31 Dander
Awalanya, Alfian di sms (short massage service) oleh Bayu diajak ketemuan. Bak gayung bersambut, korban menyetujui dan akhirnya diajak pelaku berboncengan dengan mengendarai motor menuju ke Hutan Petak 31 RPH Dander, wilayah KPH Bojonegoro. Hutan tersebut lokasinya sekitar 3 kilo meter selatan wilayah Dander dan berada di utara Alas Balongpanggang yang masuk wilayah Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, Bojonegoro.

Saat itu, keduanya asyik ngobrol dengan berhadap-hadapan, tiba-tiba pelaku bangun dan mengambil pisau yang sudah disiapkan di saku kirinya dan kemudian pelaku menusukkan pisau yang sudah disiapkan dari rumah itu ke pundak korban. Korban tak mengetahui niat pelaku karena pelaku menusuk dari belakang. Pelaku menusuk pundak dan tubuh korban hingga berkali-kali dan selanjutnya memukul korban dengan palu yang juga sudah dibawa dari rumah.

“Ini termasuk pembunuhan berencana karena pelaku sudah membawa pisau dan palu dari rumah yang dimasukkan dalam saku celananya. Pelaku juga telah melanggar Undang-undang Perlindungan anak karena korban masih usia 15 tahun atau masih dibawah umur. Mereka kita kenakan pasal berlapis,” demikian dikatakan Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Jaeni Al Jauza Senin (21/12/2015).

Masih menurut Jeni (demikian Kasat Reskrim AKP Jaeni Al Jauza biasa disapa), setelah membunuh korban, pelaku sempat pulang ke rumah. Mereka sempat ganti baju karena saat korban sudah tak sadarkan diri yang hendak roboh, pelaku sempat merangkul korban, sehingga bajunya belepotan darah segar milik korban.

Setelah ganti pakaian, pelaku membawa sepeda motor Beat milik korban dengan nopol S 6143 DO itu, untuk dijual atau digadaikan. Seharian pelaku membawa motor korban mulai dari Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Bojonegoro dan dibeberapa tempat. Terakhir, sepeda motornya, digadaikan pada salah seorang warga Cepu, Kabupaten Blora. Sepeda motor sudah diambil oleh Tim Buser Polres Bojonegoro, untuk dijadikan sebagai barang bukti (BB).

Ditambahkan, sebelum menggadaikan sepeda motor, pelaku sempat mencopot plat nomornya dan dia membuangnya di persawahan. “Hasil penjualan sepeda motor oleh pelaku dibelikan hand phone dan untuk angkos ke luar kota, termasuk kerumah pamannya di Pasuruan itu. Tersangka sudah berhasil ditangkap dan sekarang sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” kata Jaeni menegaskan.

Pelaku dikenakan pasal berlapis, pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak pada Pasal 80 ayat (3) jo 76c UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 340 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana dan subsidair Pasal 338 KUHPidana mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Perlu diketahui, Alfian yang masih duduk di bangku Klas X jurusan Teknik Gambar Bangunan (TGB) SMKN 1 Dander itu, ditemukan Marjono dan Bambang warga Dusun Karangpacar, Desa Cancung, Kecamatan Bubulan. Keduanya, menemukan mayat saat hendak mencari rumput (ngarit, Jawa red). Kemudian mereka melaporkan ke Polsek Bubulan, hingga diteruskan ke Polres Bojonegoro untuk penanganan lebih lanjut. **(Kis/Agung MD)

Exit mobile version