Di Grabagan, Ada Modus Pencurian dengan Kekerasan ‘Gaya Baru’

Sukisno

Bagikan

TUBAN (Rakyat Independen)- Pencurian dengan kekerasan (curas) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tuban. Kali ini, terjadi perampasan sepeda motor dengan modus baru yaitu pelaku minta tolong diantarkan membeli premim (bensin) ke sebuah kios terdekat. Namun, usai mendapatkan bensin, justru pelaku yang dibonceng korban itu meminta agar korban menghentikan laju motornya. Kemudian pelaku memaksa korban untuk turun dari sepeda motor, lantas menendang korbam dan melarikan sepeda motor milik korban tersebut.

Modus pencurian ‘gaya baru’ itu, menimpa pada M. Wahyu Saputro, pemilik Sepeda Motor jenis Suzuki Satria warna Putih Hijau dengan Nomor Polisi (Nopol) S-6884-FG. Remaja yang saat itu melintas di jalan itu, dipanggil seseorang yang tak dikenal dan dimintai tolong untuk mengantarkan membeli premium di sebuah kios yang berada di Desa Watugunung, Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Minggu (18/12/2016) lalu.

Korban berniat menolong pelaku yang mengaku kehabisan bensin sehingga saat pelaku minta diantar beli bensin, maka korban mengiyakan dan mengantarkanya hingga pelaku telah memperoleh bensin yang dibawanya sambil dibonceng oleh korban. Pada saat di tengah jalan yang sepi, korban minta agar menghentikan kendaraanya.

Pada saat sepeda motor telah berhenti, pelaku memaksa korban untuk turun dari sepeda motornya. Merasa ingin mempertahankan motornya hingga korban dengan sekuat tenaga memegangi motor kesayanganya itu. Tapi sayang, usaha korban sia-sia sebab pelaku berhasil menendang korban hingga terjatuh di pinggir jalan jurusan Rengel-Tuban itu. Menurut korban, sepeda motor miliknya itu, dilarikan ke arah Desa Gununganyar, Kecamatan Soko, Tuban.

Kapolsek Grabagan AKP Ali Kanafi,SH, membrnarkan adanya curas tersebut. Pihaknya, langsung memerintahkan anggotanya untuk meluncur ke TKP (Tempat Kejadian perkara). Melaksanakan olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi, kemudian melakukan penyelidikan di lapangan atas kejadian curas itu.

“Anggota kami sudah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku curas yang terjadi di wilayah hukum Polsek Grabagan ini. Kami sudah mengantongi ciri-ciri pelaku, do’akan mudah-mudahan pelaku segera bisa ditangkap,” demikian disampaikan Kapolsek Grabagan AKP Ali Kanafi, Selasa (20/12/2016).

Dalam kejadian ini, korban ditaksir mengalami keruagian sebesar 10 juta rupiah. Kepada pelaku pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur pada Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun **(Muji/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar