Razia Cipta Kondisi Satlantas Polres Bojonegoro, Berhasil Jaring 219 Pelanggar

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Satlantas Polres Bojonegoeo, laksanakan Razia Cipta kondisi jelang perayaan natal dan tahun 2017, Sabtu (17/12/2016). Kegiatan yang bertujuan untuk melakukan antisipasi laka lantas dan pelanggaran dalam berlalu lintas itu digelar di Jl Gajahmada atau tepatnya di depan Stasiun Kereta api Kota Bojonegoro.

Razia yang dipimpin oleh Kanit Regident Iptu A. Junaedi,SH itu, berhasil menjaring 219 pelanggaran. Dari jumlah pelanggaran tersebut, terbanyak karena tak memiliki kelengkapan surat-surat dan berhasil diamankan 13 kendaraan bermotor yang tak bisa menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

“Kami berhasil mengamankan sebanyak 219 pelanggar dengan barang bukti sebanyak 203 surat-surat berkendara dan 13 kendaraan bermotor”, demikian disampaikan Kanit Regident Iptu A. Junaedi, Sabtu (17/12/2016).

Seluruh barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mako Satlantas Polres Bojonegoro Jl Imam Bonjol 08, Kota Bojonegoro, Jawa Timur. Barang bukti bisa diambil setelah pelanggar mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN), dengan bukti pembayaran denda yang bisa ditukarkan dengan barang bukti.

“Bagi para warga yang terkena tilang, mereka baru bisa mengambil barang bukti jika sudah mengikuti sidang di PN. Bila mereka sudah memiliki bukti pembayaran denda, barang bukti baru bisa diambil,” ungkapnya.

Masih menurut Iptu A. Junaedi, diharapkan kepada warga Bojonegoro jika hendak keluar dengan mengendarai motor atau mengemudikan mobil, hendaknya sebelum berangkat perlu memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraannya. Termasuk bagi sepeda motor, jangan lupa memasang spion, menggunakan helm SNI, untuk menjaga keselamatan, jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan lalu lintas. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar