Razia Pekat Polsek Trucuk, Berhasil Membawa Seorang Penjual Miras Ke Sidang Tipiring

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Polsek Trucuk menggelar operasi pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran warung-warung yang berada di wilayahnya. Razia yang dipimpin Kanit Sabhara Aipda Lugianto dengan 2 anggota yakni Brigadir M. Wahyudi dan Bripda Annas itu, digelar Jum’at (15/12/2017) sekira pukul 22:30 wib.

Dalam razia pekat itu, berhasil ditemukan minuman keras jenis arak di sebuah warung milik Sunarsih yang berada di Desa Banjarsari, RT 013, RW 02, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Wanita kelahiran Blora 8 Oktober 1962 itu, terbukti menjual minuman keras (miras) jenis arak 600 mili liter (ml).

Kapolsek Trucuk AKP Singgih Sujianto,SH, kepada rakyatnesia.com bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti miras jenis arak dari warung milik Sunarsih yang berada di Desa Banjarsari, RT 013, RW 02, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.

“Razia pekat yang digelar Jum’at tanggal 15 Desember lalu, telah ditemukan seorang warga yang kedapatan menjual miras jenis arak. Kepada pelaku telah dikenai sangsi tindak pidana ringan (tipiring) dengan harapana agar mereka jera dan tak menjual miiras lagi,” tegas Kapolsek Trucuk AKP Singgih Sujianto,SH.

Perlu diketahui, bahwa sidang tipiring telah berhasil digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Senin (18/12/2017). Bertindak selaku pimpinan sidang Hakim Eka prasetya BD,SH, MH, dengan Panitera siswanto,SH.

Oleh pimpinan sidang terdakwa, divonis hukuman denda sebesar Rp. 250 ribu, subsider 7 hari kurungan, biaya sidang sebesar Rp 2 ribu. **(Kis/Red).

 

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar