Apa Itu Metaverse Dan Bagaimana Cara Kerjanya
Tekno, Rakyatnesia – Setelah owner Facebook Marc Zuckerberg mengumumkan perilisan Metaverse. di BUlan desember 2021, metaverse viral di pencarian. Lalu Apa Itu Metaverse ?
Daftar Isi
Apa Itu Metaverse ?
Baru-baru ini Metaverse kembali menjadi perbincangan warga net. Namun masih banyak yang belum mengetahui apa itu Metaverse sebenarnya beserta contoh dari dunia virtual yang digadang-gadang bakal mendominasi kehidupan manusia di masa depan.
Istilah Metaverse erat kaitannya dengan pendiri Facebook, Mark Zuckerberg yang baru-baru ini menggaungkan dunia virtual, meskipun ide tersebut telah ada hampir tiga dekade sebelumnya.
Berkat kemajuan teknologi, manusia bisa melakukan banyak aktivitas dengan bantuan kecanggihan digitalisasi bahkan dalam berkomunikasi dengan orang yang jauh hingga berbelanja online.
Mark Zuckerberg mendefinisikan Metaverse adalah tempat di mana manusia berada di dalam internet dan bukan hanya sekadar melihat. Metaverse akan terasa lebih dekat dengan dunia nyata melalui pengalaman dunia digital.
Jauh sebelum Mark Zuckerberg memperkenalkan apa itu Metaverse, sejarah istilah yang kini diperbincangkan ternyata diperkenalkan pertama kali oleh seorang penulis Neal Stephenson dalam novel fiksi ilmiah tahun 1992 berjudul “Snow Crash”.
Dalam karyanya, Stephenson membayangkan avatar manusia hidup dan bertemu di bangunan 3D realistis dan lingkungan realitas virtual lainnya.
Metaverse dalam bayangan Mark Zuckerberg, orang akan merasakan pengalaman dunia virtual mendekati dunia nyata.
Adapun inisiasi ini mengombinasikan lima teknologi, yaitu media sosial, game online, Augmented Reality (AR), Virtual Reality (VR), dan mata uang kripto (cryptocurrencies).
Lalu bagaimana contoh dari dunia virtual Metaverse yang kini ramai diperbincangkan? Bernard Marr, seorang influencer media sosial memberikan beberapa contohnya.
Penggunaan avatar
Avatar merupakan representasi 3D dari seorang karakter. Di dalam dunia Metaverse, pengguna bisa membuat avatar khusus berdasarkan karakteristik fisik dan kepribadian yang diinginkan.
Lebih lanjut, avatar bisa berinteraksi dengan pemain lain di dalam platform. Hal ini sama seperti bermain game di mana pemain harus membuat avatar fiksi terlebih dahulu.
Ready Player One mungkin bisa menjadi contoh yang paling nyata untuk mendefinisikan Metaverse. Film ini terinspirasi dari novel dengan judul yang sama karya Ernest Cline.
Dalam novel fiksi ilmiah yang berlatar tahun 2045 ini, orang-orang menemukan jalan keluar dari dunia nyata yang dihancurkan oleh perubahan iklim, perang, dan kemiskinan dengan berlindung di OASIS, serta adanya penduduk virtual dengan mata uangnya sendiri.
Konser Fortnite
Pada tahun 2019, Fortnite meluncurkan konser langsung yang diselenggarakan di dalam ruang virtual game. Pemain dapat menghadiri konser langsung Marshmello di dalam game.
Ini merupakan contoh yang tepat dari ruang virtual Metaverse, di mana para penonton dan musisi semuanya saling terhubung di satu tempat.
Sedangkan pada tahun 2020, 12,3 juta orang menonton konser virtual rapper Travis Scott melalui Fortnite. CEO Fortnite, Tim Sweeney memang merencanakan mengusung Fortnite menjadi bukan hanya sekadar game.
Pembentukan Undang – Undang Untuk Metaverse
Teknologi metaverse diperkirakan akan menjadi tren di masa depan. Namun, teknologi tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun tengah menyiapkan ancang-ancang mengantisipasi risiko dari perkembangan metaverse tersebut. Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, secara umum, peningkatan pemanfaatan teknologi akan semakin intensif memanfaatkan data elektronik.
” Tren dunia virtual atau metaverse pun berpotensi untuk mengoptimalkan utilisasi data,” kata Dedy kepada Katadata.co.id, Rabu (15/12).
Pemerintah menyiapkan sejumlah regulasi guna mencegah pelanggaran data pribadi, salah satunya lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.
“RUU yang sedang dibahas ini diharapkan dapat menghadirkan pemanfaatan data secara komprehensif,” ujar Dedy. Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan juga mengatakan, semua data pribadi, baik elektronik ataupun non-elektronik, serta agregasinya, akan menjadi subjek dalam RUU Perlindungan Data Pribadi.
“Tinggal nanti diatur apakah metaverse data virtual ini diperbolehkan melakukan targeting kepada audience tertentu atau tidak,” kata Farhan. Ia juga mengatakan bila teknologi metaverse masif di Indonesia, mesti ada regulasi turunan yang lebih detail mengatur penggunaan data pribadinya.
Metaverse sendiri merupakan versi teranyar dari virtual reality tanpa komputer. Pengguna teknologi ini dapat memasuki dunia virtual menggunakan headset yang terhubung dengan peralatan digital.