Dua Penombok Judi Dadu Di Dander, Diringkus Polisi
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro mengamankan dua pelaku tindak perjudian, Kamis (15/12/2016) kemarin. Dua pelaku perjudian yang dibekuk oleh anggota Sat Reskrim itu berinisial M (61) dan H (52) yang keduanya asal Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Mereka ditangkap ketika sedang asyik melakukan aktifias perjudian.
Penangkapan tersebut bermula sekira pukul 16.00 WIB, Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang bermain judi di pekarangan warga, turut Desa Dander Kecamatan Dander. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang sedang bermain judi jenis dadu.
“Setelah diketahui lokasi perjudian, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” ungkap AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kapolres Bojonegoro, Jum’at (16/12/2016).
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku M dan H berperan sebagai penombok, sedangkan satu lainnya yang berperan sebagai bandar berhasil melarikan diri.
“Selanjutnya kedua pelaku yang tertangkap beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Bojonegoro.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas adalah 2 buah mata dadu, 1 buah tempurung kelapa, 1 lembar beberan, 1 buah tatakan, 1 lembar terpal dan uang tunai sebesar Rp 226 ribu.
“Saat ini petugas tengah memeriksa kedua pelaku, setelah berkas lengkap keduanya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” Imbuh Kapolres.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP bis ayat (1) tentang perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. **(Luh).