Sidang Mediasi Gugatan Seleksi Ujian Perangkat desa di Bojonegoro, Masih Buntu

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Sidang gugatan terhadap seleksi ujian perangkat desa Se-Kabupaten Bojonegoro yang digelar 26 Oktober 2017 lalu, dengan penggugat atas nama Ahmad Bagus Kurniawan dengan didampimngi penasehat hukumnya M Soleh, masih ada di tahapan mediasi, Rabu (13/12/2017).

Mediasi digelar tertutu dengan dihadiri kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat. Hanya saja dalam mediasi kali ini belum juga ada kata sepakat dari kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat 1,2,3 hingga 4.

Kuasa hukum tergugat Barno SH mengatakan, bahwa penggugat dan tergugat belum belum ada kesepakatan dan hingga saat ini masih buntu.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Djoko Lukito yang juga masuk sebagai tergugat III, mengharap agar proses mediasi dapat berjalan dengan lancar dan sehingga bisa cepat diselesaikan.

“Hingga saat ini sudah ada 260 desa yang telah melantik perangkat desa hasil seleksi ujian perangkat desa Se-Kabupaten Bojonegoro 2017 itu. Hal itu, bisa menjadi bukti bahwa apa yang dilakukan oleh tim itu sudah benar,” tegas pria asal Siwalan, Sugihwaras itu.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro Isdaryanto kepada para awak media menjelaskan, bahwa dalam mediasi tersebut sifatnya tertutup sehingga dirinya tidak dapat menyampaikan tentang hasil mediasi tersebut.

“Setelah nanti hasil mediasi tercapai, apakah hasilnya perdamaian apa tidak nanti hasilnya kita sampaiakan kepada rekan-rekan media,” ungkapnya.

Ditambahkannya, jika dalam mediasi tersebut tidak ditemukan kata sepakat, maka selanjutnya hakim mediator akan menyerahkan masalah tersebut kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang pada pemeriksaan perkara. **(Kis/Red).

 

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar