Lagi, Dua Pasangan Bukan Pasutri Terjaring Patroli Satpol PP Bojonegoro, Saat Berduaan di Kamar Kos

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Lagi, dua pasangan bukan pasangan suami istri (psutri) digiring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro. Pasalnya, kedua pasangan selingkuh itu, terjaring patroli Satpol PP saat sedang berduaan di kamar kos yang berada di Gang Irigasi, Jalan Basuki Rahmad, turut Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (12/12/2017) malam.

Terjaringnya dua pasangan yang dipergoki sedang “ber indehoi” di dalam kamar kos itu, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi kos tersebut, sering dipakai ajang esek-esek hingga meresahkan warga sekitar.

Mendapat pengaduan itu, anggota Satpol PP Boonegoro yang sedang melakukan patroli langsung bergerak ke lokasi dimaksud. Sehingga dilakukan penyelidikan dan pengintaian dan setalah diketahui kebenaran pengaduan itu, akhirnya kamar kos tersebut diketok-ketok dan penghuni kos keluar untuk dimintai identitasnya.

Guna memberikan keterangan lebih lanjut, maka kedua pasangan itu digelandang ke Kantor Satpol PP Bojonegoro yang berada di Lingkup Pemkab Bojonegoro di Jl Mas Tumapel Nomor 1, Bojonegoro, Jawa timur.

Kepala Satpol PP Bojonegoro Achmad Gunawan melalui kepala Bidang Sumber daya Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Beny Subiakto, membenarkan jika pihaknya telah menjaring 2 (dua) pasangan yang bukan suami istri di rumah kos yang berada Gang Irigasi, Jalan Basuki Rahmad, turut Desa Sukorejo, kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (12/12/2017) malam.

“Dalam patroli rutin Selasa tanggal 12 Desember 2017, kami menjaring dua pasangan yang bukan suami istri. Dari kedua pasangan itu, ada yang menunjukkan foto copy nikah siri. Hanya saja setelah diperiksa ternyata foto copy itu palsu,” tegas kepala Bidang Sumber daya Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Beny Subiakto.

Ditambahkan, bahwa kegiatan patroli itu kegiatan rutin anggota Satpol PP Bojonegoro yang wajib melakukan patroli malam. Pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya hal yang mengganggu ketertiban umum sehingga bisa mengganggu ketrentraman dan kenyamanan warga setempat.

Kepada kedua pasangan itu, didata dan diberikan pembinaan agar mereka tak mengulangi perbuatanya lagi. Juga diwajibkan untuk menanda tangani surat pernyataan, hal itu untuk memberikan efek jera kepada mereka yang telah teraring oleh pasukan pengaman peraturan daerah (perda) itu.

Melalui rakyatnesia.com pihaknya menghimbau kepada para pemilik kos agar melarang pengunjung yang bukan pasutri berada di dalam kamar kos. Jika ada tamu, agar ada batasan jam malam.

“Para penghuni kos diwajibkan memiliki identitas diri KTP atau SIM serta identitas lain dan datanya segara disetorkan ke Ketua RT setempat. Sehingga, jika ada permasalahan akan mudah dalam penanganannya,” pungkasnya. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar