Penutupan Usaha Jasa Hiburan di Kabupaten Bojonegoro, Diperpanjang

Sukisno

Penutupan Usaha Jasa Hiburan di Kabupaten Bojonegoro, Diperpanjang
Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Sehubungan dengan kondisi Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, sehingga pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, memperpanjang penutupan usaha jasa hiburan di Kota Migas itu.

Perpanjangan penutupan usaha jasa hiburan itu, mengau pada surat edaran Bupati nomer.188/1544/412.013/2020, tertanggal 24 Juni 2020 lalu.

“Perpanjangan penutupan dikarenakan masih meningkatnya warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro ini,” demikian dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, Arif Nanang Sugianto, Sabtu (12/12/2020).

Lanjut Mas Arif -demikian, Kasatpol PP Bojonegoro Arif Nanang Sugianto, akrab disapa – perpanjangan penutupan usaha jasa hiburan itu, sesuai dengan surat bernomor 300/3158/412.208/2020, tertanggal 11 Desember 2020.

“Perpanjangan penutupan usaha jasa hiburan itu efektif berlaku sejak tanggal 14 Desember 2020, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut,” ungkap Mas Arif.

Melalui media ini, Mas Arif berharap agar para pengusaha jasa hiburan agar mentaati aturan yang telah dibuat oleh Pemkab Bojonegoro, guna mencegah penyebaran Covid-19 di Bumi Angling Dharma ini.

“Jika para pengusaha jasa hiburan melanggar, maka kita akan melakukan upaya menutup paksa hingga menyegel tempat usaha jasa hiburan tersebut,” kata Mas Nanang menegaskan.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tags