Diantara Dua Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu itu, Ternyata Seorang Oknum Bidan di Balen

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Polres Bojonegoro gelar Press Release dihadapan puluhan wartawan media cetak dan elektronik dengan “mempertontonkan” 2 (dua) tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yang di gelar halaman depan Mapolres Bojonegoro, Selasa (12/12/2017).

Wakapolres Kompol Dodon Priyambodo, saat memimpin Press Release itu menyampaikan bahwa kedua tersangka ditangkap anggota Satreskoba ditempat yang berbeda. Mereka ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yakni JR alias Gobyos, laki-laki (46), warga Dusun Kedungwaru, Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, dan SM Perempuan, (36), yang berprofesi sebagai Bidan, tinggal di Dusun Gampeng, Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro,” tegas Wakapolres Kompol Dodon Priyambodo, Selasa (12/12/2017).

Penangkapan terhadap JR alias Gobyos bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di halte bus yang berada di jalan raya Balen, turut Desa Balenrejo, Kecamatan Balen Bojonegoro,

Berbekal informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ada seorang laki laki yang sedang duduk di halte bus tersebut yang ternyata dia sedang menunggu pembeli. Sehingga, pelaku langsung dilakukan penangkapan oleh petugas.

Dari tangan JR alias Gobyos, petugas berhasil mendapatkan barang bukti 1 (satu) poket sabu sabu dari tangan tersangka, dan sewaktu dilakukan penggeledahan badan tersangka ditemukan 1 ( satu) poket sabu yang di taruh dikantong celana pendek tersangka dan uang tunai sebesar 900 ribu.

“Dengan tertangkapnya JR, maka petugas bisa memperoleh pengakuan bahwa barang (sabu) itu didapat dari SM (36) yang tinggal di Dusun Gampeng, Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Bojonegoro. Selanjutnya, petugas langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap SM di rumahnya,” ungkap Wakapolres Kompol Dodon Priyambodo.

Setelah SM ditangkap, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang oknum bidan itu, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebayak 19 poket dengan berat total kurang lebih 11,58 gram.

Masih menurut Kompol Dodon Priyambodo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JR dikenakan Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UURI no. 35 taun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan SM dikenakan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. **(Kis/Red).

 

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar