Tahun Depan Cukai Rokok Naik Lagi Capai 12% Lebih

NASIONAL (rakyatnesia.com) – Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan bakalan kembali menaikkan Cukai Hasil Tembakau atau cukai rokok sampai dengan 12,5%. Dan tarif ini berlaku mulai Februari 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dalam penyusunan yang akan segera dirilis.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memastikan bahwa proses transisi dari kebijakan CHT yang akan mulai berlaku 1 Februari 2021 akan berjalan tanpa hambatan,” kata dia dalam Konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).
DJBC pun akan segera melakukan sosialisasi terkait dengan aturan yang diakibatkan kenaikan CHT tersebut.

Dengan kebijakan ini, Sri Mulyani pun memastikan harga rokok akan semakin mahal. Sebab, affordability indeksnya naik dari 12,2% jadi antara 13,7% hingga 14%.

Baca juga : 6 Pengikut Habib Rizieq Ditembak Di Tol, Begini Kronologinya (rakyatnesia.com)

Dengan demikian, diharapkan prevalensi merokok pada anak-anak dan wanita hingga masyarakat umum bisa berkurang.

“Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan sebabkan rokok menjadi lebih mahal, sehingga sehingga makin tidak dapat terbeli,” tegasnya.

Tarif Cukai 2021

Exit mobile version