Mencuri Laptop Belum Laku Dijual, Malah Sudah Ditangkap Polisi

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Mencuri sebuah laptop Merk Lenovo warna hitam, seorang remaja berinisial EP bin RS (18) asal Dusun Temurejo, Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur itu, akhirnya tertangkap oleh Jajaran Polsek Dander, Jum’at (8/12/2017).

Peristiwa tertangkapnya pelaku berawal saat pelaku hendak menjual laptop ke Pak Tris seorang warga Dukuh Cumpleng, Desa Ngulanan, Kecamatan Dander. Bukanya membeli laptop yangh ditawarkan ke dirinya itu, dia malah melaporkan remaja asal Sumbretlaseh yang hendak menjual sebuah laptop merk Lenovo dengan harga murah yaitu Rp 700 ribu itu kepada anggota Polsek Dander.

“Laptop merk Lenovo kok ditawarkan hanya Rp 700 ribu, masak murah seali. Hal itu membuat saya curiga jangan-jangan itu laptop hasil curiann. Saya jadi makin curiga karena Laptop itu tidak dilengkapi dengan charger, sehingga kondisi laptop tak menyala karena batterainya habis. Makanya, saya informasikan ke anggota Polsek Dander untuk segera ditindak lanjuti,” tegas Pak Tris, serius.

Padahal sebelumnya, ada laporan dari Kusyadi,S.Pd seorang warga Dusun Temurejo, Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang mengaku laptop miliknya merk Lenovo warna hitam hilang saat ditaruh di atas kulkas di dalam rumahnya, Rabu (6/12/2017) yang diketahui sekira pukul 04:00 wib.

Berbekal dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dander langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Tidak membutuhkan waktu lama, yaitu kurang dari 2 jam, dari informasi yang diterima. Pelaku pencurian laptop di rumah Kusyadi itu, sudah berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Dander, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Dander AKP Sunarmin kepada rakyatnesia.com membenarkan jika ada penangkapan pencurian laptop dengan TKP Dusun Temurejo, Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, Bojonegoro. Dimana, antara pelaku dan korban adalah bertetangga.

“Laptop yang dicuri pelaku juga belum laku dijual akan tetapi pelakunya sudah tertangkap anggota Polsek Dander dengan dibantu Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Pelaku beserta barang buktinya sudah berada di Polsek Dander untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Dander AKP Sunarmin, Sabtu (9/12/2017).

Oleh petugas, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, korban diperkirakan menderita kerugian materi sebesar Rp 3 juta rupiah. **(Eko P/Redd).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar