Mengaku Warga Aceh, Ditolong Warga Ngawi Tapi Malah Nyolong

NGAWI- Perbuatan Edi Faisal (19) yang tercatat sebagai warga Dusun Cot Madey Desa Blangseureukuy, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupatan Aceh Utara, NAD itu, tak patut dicontoh. Pasalnya, dia ditolong oleh Suparmin (73) warga Dusun Mojorejo Desa Grudo Kecamatan Ngawi, untuk bekerja dan tinggal dirumahnya, tapi dia malah mencuri alias nyolong barang-barang milik Suparmin yaitu orang yang sudah menolongnya itu.

Dia tega mengobok-obok rumah Suparmin dan mencuri 1 (satu) buah laptop merk Toshiba, 1 (satu) buah tab merk Samsung, 1 (satu) buah kamera digital merk Sony, 1 (satu) buah tas ransel warna coklat muda serta uang tunai sebesar Rp. 500 ribu. Hanya saja, perbuatan nekadnya itu kepergok dan langsung dilaporkan ke Polisi. Hingga, membawa Edi Faisal menjadi penghuni jeruji besi sel tahanan Mapolres Ngawi.

Peristiwa itu berawal dari, Suparmin bertemu tersangka saat sholat di masjid. Karena ada orang baru dan tidak dikenal, maka Suparmin menyapa dan mengajak ngobrol asal-usulnya. Dari percakapan tersebut, Edi mengaku mulai dari kecil hidup di pondok pesantren.

Dia juga mengatakan jika dirinya hidup sebatang kara, berjuang merantau sampai di Pulau Jawa. Mendengar cerita itu, Suparmin merasa iba dan kasihan sehingga dia menawari yang bersangkutan untuk bekerja di rumahnya. Tawaran tersebut diterima oleh Edi faisal sehingga dia langsung bekerja dan untuk beberapa hari tinggal di rumah Suparmin.

Akan tetapi niat baik suparmin itu justru dibalas dengan keburukan oleh Edi Faisal. Mungkin, dia tergoda setelah masuk ke rumah Suparmin yang tanpa dikunci dan penuh dengan barang-barang berharga itu. Kemudian dia masuk kamar dan merusak almari dan menyikat barang-barang milik Suparmin itu. Setelah memperoleh barang curian, Edi Faisal langsung ke luar rumah dan naik bis menuju Solo.

Suparmin yang mengetahui rumahnya sedang diobok-obok maling, langsung melaporkan masalah itu ke Polres Ngawi. Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Ngawi mengadakan pelacakan dan pengejaran. Kemudian, diketahui bahwa tersangka keberadaannya ada di Solo. Akhirnya, tersangka dapat diamankan ketika berada di Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan penyidik, tersangka Edi Fasial mengaku barang barang tersebut akan dijual lalu uangnya mau dipakai untuk ongkos pulang ke Aceh. Pelaku beralasan, akan mengunjungi makam keluarganya yang menjadi korban Tsunami.

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Ngawi AKP Pujiyono kepada rakyatnesia.com mengatakan, kelakuan pelaku tidak patut karena sudah ditolong kok malah nyolong barang orang yang ditolong.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku sudah kita amankan dan dijerat pasal 372 KUHP tentang pencurian barang milik orang lain, dengan kurungan 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” tegasnya. **(Slam)

Exit mobile version