Polres Gresik Berhasil Gerebek Rumah Pengedar Sabu, di Setro, Menganti

Sukisno

Polres Gresik Berhasil Gerebek Rumah Pengedar Sabu, di Setro, Menganti
Bagikan

GRESIK (RAKYATNESIA) – Satreskoba Polres Gresik berhasil menangkap pelaku yang melakukan tindakan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa timur, Kamis (9/12/2021).

Sebanyak 24 klip sabu berhasil diamankan di sebuah rumah yang berada di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Penggerebekan dilakukan, Sabtu 4 Desember 2021 sekira pukul 11.30 WIB.

Polisi langsung menangkap pelaku yang bernama Yani Susanto. Saat beraksi pelaku sering dipanggil Panto berusia 35 tahun yang tercatat sebagai warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

“Kami amankan 24 plastik klip sabu dari dalam rumah Yani Susanto,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis,SH, SIK, MSi.,melalui Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi, Kamis (9/12/2021)

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti  mulai dari sekrop plastik, handphone dan uang sebesar Rp 1,8 juta. Puluhan klip plastik sabu siap edar itu disimpan di dalam sebuah dompet kecil. Dipecah dalam tiga bungkus plastik.

Satu bungkus plastik pertama berisi empat plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,23 gram, 0,23 gram, 0,23 gram, dan 0,22 gram.

Bungkus plastik kedua berisi sepuluh plastik klip beratnya 0,19 gram, 0,17 gram,  0,20 gram, 0,16 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,20 gram, 0,18 gram, 0,16 gram dan 0,17 gram.

Bungkus plastik ketiga juga berisi sepuluh plastik sabu 0,16 gram, 0,16 gram, 0,15 gram, 0,17 gram, 0,15 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,15 gram, 0,17 gram.

Total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 4,31 gram. Yani Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Guna memburu jaringan narkoba di wilayah Menganti, satu orang masuk dalam daftar pencarian orang.

“Kami masih memburu satu orang DPO,” kata Tjatur menegaskan.

**(Mia/Red).

Bagikan

Also Read