BOJONEGORO- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan seorang penadah barang curian kendaraan roda empat dan truk KR (41). Pria yang memiliki bengkel dan tinggal di Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Bojonegoro itu, ditangkap di gudangnya, Kamis (3/12/2015) lalu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 (dua) unit mobil truk jenis Mitsubishi Canter Nopol P 8661 US warna kuning dan mobil truk Mitsubishi PS 120 Nopol S 8159 A milik penadah sendiri yang sudah terpasang bak truk milik korban curas (Pencurian dengan kekerasan).
“Seperangkat kunci sebagai alat menjagal kendaraan bermotor juga kita amankan,” ujar Kompol Aris Yudha Legawa, didampingi Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki saat Press release, Selasa (8/12/2015).
Peristiwa itu bermula, saat pelaku membeli mobil truk curian dari seorang yang tidak dikenal. Kemudian, pelaku mengganti bak truk mobil itu dengan bak truk miliknya sendiri. Dalam melakukan ulahnya, pelaku melakukan di dalam gudang miliknya yang tertutup. Dimana, di dalam gudang itu, banyak mobil dan truck yang sedang direnovasi.
“Pelaku memindah bak truk yang dibeli ke truk miliknya sendiri, mesinnya juga dipindah ke kendaraan lainnya alias dioplos. Hal itu dilakukan untuk mengelabuhi polisi,” tegasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terkesan sudah lihai dan professional. Pelaku memang terlihat sebagai ‘jaga’ kendaraan dan sudah lama menggeluti bisnis tersebut. Akhirnya, aksi pelaku terendus juga oleh aparat Kepolisian.
“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHP, tentang penadah barang curian, dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara,” pungkasnya. **(Kis/Agung MD)