Situasi Gaza dalam Sorotan: Antonio Guterres Tekankan Pasal 99 Piagam PBB

rakyatnesia.com – Isi dari Pasal 99 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi pusat perhatian, terutama setelah Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, mengulasnya dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Dewan Keamanan PBB, Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez, terkait kondisi di Gaza, Palestina.

Pada Kamis, 7 Desember 2023, situs resmi PBB melaporkan bahwa surat yang dikirim pada 6 Desember oleh Sekjen PBB Antonio Guterres menggambarkan kekhawatirannya terhadap situasi yang memprihatinkan di Gaza, sekaligus mengingatkan Pasal 99 Piagam PBB. Guterres mendesak anggota Dewan Keamanan PBB untuk menekan agar terjadi gencatan senjata di Gaza.

Dalam suratnya, Guterres menyampaikan keprihatinannya terkait dengan lebih dari delapan minggu konflik antara Gaza dan Israel yang telah menimbulkan penderitaan manusia yang luar biasa, merusak secara fisik, dan menciptakan trauma kolektif di seluruh Israel dan Wilayah Pendudukan Palestina.

“Saya menulis berdasarkan Pasal 99 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyampaikan kepada Dewan Keamanan suatu permasalahan yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional,” ujar Guterres dalam suratnya kepada DK PBB.

Lantas, seperti apa isi Pasal 99 Piagam PBB, seperti yang disorot dan disinggung dalam surat Sekjen PBB Antonio Guterres kepada Presiden DK PBB Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez terkait situasi di Gaza? Simak informasinya berikut ini :

Apa Itu Piagam PBB?

Piagam PBB disebut The Charter of the United Nation atau United Nations Charter. Piagam PBB adalah dokumen pendirian PBB yang ditandatangani pada tanggal 26 Juni 1945, di San Francisco, pada akhir Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Organisasi Internasional, dan mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1945, hingga saat ini.

PBB dapat mengambil tindakan terhadap berbagai macam isu karena karakter internasionalnya yang unik dan kekuasaan yang diberikan dalam Piagamnya, yang dianggap sebagai perjanjian internasional. Dengan demikian, Piagam PBB adalah instrumen hukum internasional, dan Negara-negara Anggota PBB terikat olehnya.

Piagam PBB mengkodifikasi prinsip-prinsip utama hubungan internasional, mulai dari kesetaraan kedaulatan Negara hingga larangan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional.

Sejak berdirinya PBB pada tahun 1945, misi dan kerja organisasi ini telah dipandu oleh tujuan dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam pendiriannya, yang telah diamandemen sebanyak tiga kali pada tahun 1963, 1965, dan 1973.

Isi Pasal 99 Piagam PBB

Berikut ini isi Pasal 99 dalam Piagam PBB yang dikutip dari situs PBB:

Article 99

The Secretary-General may bring to the attention of the Security Council any matter which in his opinion may threaten the maintenance of international peace and security.

Artinya:

Pasal 99

Sekretaris Jenderal dapat menyampaikan kepada Dewan Keamanan segala hal yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.

Exit mobile version