Islam

Hukum Adopsi Boneka Arwah dan Bahaya Memeliharanya Huruf Arab Dan Latin

obat joni kuat
boneka arwah
ilustrasi (pinterest)


Pada awal 2022 ini, boneka arwah alias sipirt doll banyak menjadi perbincangan. Pasalnya, televisi dan berbagai media meliput sejumlah selebritis yang mengadopsi boneka arwah. Mereka menganggap dan memperlakukan boneka itu seperti anak sendiri, bahkan ada yang tidak mau kalau orang lain menyebutnya boneka.

Apa itu boneka arwah, bagaimana hukum mengadopsinya, dan apa saja bahaya memeliharanya? Tulisan ini berusaha menjawabnya.

Apa Itu Boneka Arwah

Boneka arwah atau spirit doll adalah boneka yang diyakini ada arwah atau makhluk halus di dalamnya. Sebenarnya, boneka arwah sudah ada sejak lama dengan beragam bentuk. Umumnya untuk ritual, pemujaan, atau hal-hal yang berbau mistis lainnya.

Awalnya, tentu saja boneka itu adalah benda mati. Namun dengan ritual tertentu atau karena tujuan pemujaan, akhirnya ada ‘isinya.’ Pemilik boneka menyebut ‘isi’ itu arwah, padahal sebenarnya adalah jin.

Dulu spirit doll berbentuk menyeramkan seperti jelangkung atau lainnya. Saat ini bentuknya banyak yang menyerupai bayi sungguhan. Sejak dulu boneka mistis seperti itu sudah ada, tetapi saat ini menjadi lebih viral dan lebih berdampak karena menampilkan artis dan selebritis sebagai pelakunya. Televisi dan berbagai media meliputnya. Penjualannya pun tersebar di berbagai marketplace di Indonesia.

Selain menganggap di dalam boneka tersebut ada arwahnya, banyak juga yang meyakini bahwa boneka tersebut mendatangkan kemanfaatan. Sehingga ada yang memelihara atau mengadopsi untuk mendatangkan kekayaan dan keberuntungan.

Hukum Boneka dan Patung

Sebelum membahas hukum boneka arwah, kita lihat dulu bagaimana hukum patung dan boneka. Sebab spirit doll saat ini bentuknya mirip dengan bayi sungguhan.

Banyak ulama berpendapat membuat patung haram berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah al mushawwirun (pembuat gambar dan patung). (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam Fatawa Mu’ashirah, Syaikh Dr Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa Islam mengharamkan patung yang menyerupai bentuk makhluk hidup baik manusia maupun binatang, terutama jika patung-patung tersebut diagungkan. Beliau mengecualikan boneka untuk permainan anak-anak kecil.

Dalam Al Halal Wal Haram Fil Islam, Syaikh Dr Yusuf Qardhawi menjelaskan bolehnya boneka untuk mainan anak-anak berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَكَانَ لِى صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِى ، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَىَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِى

Saya dahulu bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Saya memiliki beberapa teman yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku. (HR. Bukhari dan Muslim)

Asy Syaukani mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bolehnya anak-anak kecil bermain boneka.” Demikian pula Al Qadhi Iyadh mengatakan, “Bermain dengan boneka bagi anak-anak perempuan adalah rukhshah (keringanan).”

Sedangkan Imam Malik tidak menyukai seseorang membelikan boneka untuk anak-anaknya.

Jadi, yang mendapatkan rukhshah (keringanan) adalah boneka untuk mainan anak-anak kecil. Yang hanya untuk mainan, tanpa pengagungan dan pemujaan. Sedangkan memperlakukan boneka sebagaimana anak, apalagi meyakini boneka-boneka itu secara gaib membawa kemanfaatan tentu hukumnya berbeda.

KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya) menjelaskan, boneka dalam bentuk manusia, boleh untuk mainan anak kecil, tetapi tidak boleh untuk orang dewasa.

Ada Arwah di Dalam Spirit Doll?

Meyakini bahwa di dalam boneka ada arwah anak-anak yang matinya tidak tenang adalah kesalahan dalam aqidah.

Arwah (الأرواح) adalah bentuk jamak dari ruh (الروح). Islam mengajarkan, setelah manusia meninggal, ruhnya berada di alam barzakh. Ruhnya tidak gentayangan, apalagi masuk ke dalam boneka. Jika orang itu beriman dan banyak beramal shalih, ia akan mendapatkan nikmat kubur. Sedangkan jika ia kafir, ia akan menghadapi siksa kubur.

Sedangkan jika ia anak-anak yang belum baligh, ia belum memiliki dosa sehingga mendapatkan nikmat kubur dan kelak akan masuk surga.

إِنَّ ذَرَارِيَّ الْمُؤْمِنِينَ فِي الْجَنَّةِ يَكْفُلُهُمْ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَامُ

Sungguh anak keturunan dari kaum Muslimin masuk surga, Ibrahim ‘alaihissallam akan mengasuh mereka. (HR. Ahmad, Hakim, dan Ibnu Hibban; shahih)

Memang sering kali boneka atau patung –apalagi yang dipuja- akan terisi dengan makhluk sehingga nuansanya pun terasa mistis. Namun, itu bukanlah arwah orang yang telah meninggal, melainkan jin jahat atau jin kafir. Salah satu buktinya, setelah futuhnya Makkah, jin perempuan yang mendiami berhala Uzza menampakkan diri lalu Khalid bin Walid membunuhnya.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, berpendapat mempercayai di dalam boneka ada ruh adalah kepercayaan yang sesat, tetapi tidak sampai pada kesyirikan.

Hukum Mengadopsi Boneka Arwah

Mengadopsi dan memelihara boneka arwah dengan anggapan bahwa ia bisa mendatangkan manfaat atau menolak madharat hukumnya haram bahkan bisa termasuk syirik.

Hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang bisa memberikan manfaat dan madharat. Sebagaimana firman-Nya:

قُلْ أَتَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَاللَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Katakanlah: “Mengapa kamu menyembah selain daripada Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat kepadamu dan tidak (pula) memberi manfaat?” Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Maidah: 76)

Yang justru terjadi ketika manusia berharap dan meminta kepada jin, termasuk jin dalam boneka arwah, jin itu tidak menambah apa pun kecuali dosa dan kesesatan.

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di rakyatnesia manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di rakyatnesia jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan. (QS. Al Jin: 6)

Karenanya Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah, Faozan Amar, tegas mengatakan bahwa meyakini di dalam boneka ada ruh yang membawa keberuntungan termasuk syirik.

Sedangkan mengadopsi boneka arwah tanpa anggapan bahwa ia bisa mendatangkan manfaat atau menolak madharat hukumnya bisa makruh atau haram. Makruh jika sekadar untuk bermain/hiburan, haram jika menganggap dan memperlakukannya sebagai anak. Sehingga banyak ulama termasuk Buya Yahya menyarankan untuk mengadopsi anak yatim daripada mengadopsi boneka.

Bahaya Memelihara Boneka Arwah

Para ulama mengingatkan agar umat Islam tidak ikut-ikutan memelihara boneka arwah. Ada sejumlah bahaya memelihara atau mengadopsinya, rakyatnesia lain:

  1. Menghabiskan waktu untuk hal yang tidak bermanfaat;
  2. Mengeluarkan uang untuk hal yang tidak bermanfaat;
  3. Melalaikan pelakunya dari aktifitas lain yang lebih bermanfaat;
  4. Menjerumuskan pada kesesatan jika meyakini ada arwah di dalamnya;
  5. Menjerumuskan pada hal yang haram jika menganggapnya sebagai anak;
  6. Boneka arwah yang dimasuki jin membuat pemiliknya berteman dengan jin bahkan bisa menjadi pelayan jin;
  7. Spirit doll tersebut juga akan menimbulkan pengaruh buruk bagi pemiliknya seperti halusinasi dan stres;
  8. Boneka arwah yang sudah dimasuki jin akan menimbulkan pengaruh buruk bagi keluarga seperti gangguan jin pada anak hingga rumah tangga;
  9. Menjerumuskan pada kesyirikan jika sampai meyakini boneka tersebut bisa mendatangkan manfaat dan madharat;
  10. Semakin lama berteman dengan jin, membuat pelakunya semakin terjerumus pada dosa dan kesesatan.

Baca juga: Ayat Kursi

Demikian hukum mengadopsi boneka arwah dan bahaya memeliharanya. Semoga Allah melindungi kita dan keluarga dari segala macam fitnah dan keburukan. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]

Nurul Syahadatin

Lulusan S1 Ekonomi yang sekarang ketagihan nulis sejak 10 tahun terakhir, Mahir menulis berbagai macam hal tentang tanaman herbal dan juga pertanian dan peternakan, Kerja Offline di dinas pertanian dan peternakan

Related Articles

Back to top button