Hukum Mencabut Uban dan Hikmah di Baliknya Huruf Arab Dan Latin

ilustrasi (pinterest)


Hampir semua orang yang usianya lanjut akan mengalami rambut beruban. Bahkan ada pula orang yang secara usia belum begitu tua, tetapi rambutnya beruban. Entah karena malu atau alasan lain, tidak sedikit orang yang mencabut ubannya. Nah, bagaimana hukum mencabut uban dalam Islam dan apa hikmahnya?

Uban adalah Sunnatullah

Tak perlu malu bila rambut beruban. Apalagi jika usianya memang sudah tua. Sebab uban adalah sunnatullah yang Allah sebutkan dalam firman-Nya:

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ

Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS. Ar Rum: 54)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dan tafsirnya, keadaan lemah pertama bagi manusia adalah ketika dia bayi dan masih kecil. Lalu tumbuh menjadi kuat. Setelah itu lemah kembali saat menua.

“Di fase ini seseorang mulai lemah keinginannya, gerak, dan kekuatannya; rambutnya putih beruban, sifat-sifat lahiriah dan batinnya berubah pula,” terang Ibnu Katsir.

Di sini, uban juga menjadi pengingat kematian. Sebab umumnya yang beruban adalah orang yang sudah tua dan semakin dekat dengan kematian.

Baca juga: Kalimat Thayyibah

Uban adalah Cahaya bagi Orang Beriman

Jangan malu beruban sebab uban adalah cahaya bagi orang beriman.

الشَّيْبُ نُوْرُ الْمُؤْمِنِ لَا يُشِيْبُ رَجُلٌ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ بِكَلِّ شَيْبَةً حَسَنَةً وَرَفَعَ بِهَا دَرَجَةً

Uban adalah cahaya bagi orang beriman. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya. (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman; hasan)

Dalam hadits lain dijelaskan bahwa uban adalah cahaya bagi orang beriman di hari kiamat nanti. Ia merupakan kemuliaan bagi orang-orang beriman.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga beruban. Bahkan suatu hari rambut beliau tiba-tiba memutih. “Mengapa rambutmu memutih ya Rasulullah?” sebagian sahabat bertanya. Beliau pun menjawab:

شَيَّبَتْنِي هُودٌ وَأَخَوَاتُهَا

Rambutku beruban karena surat Hud dan kawan-kawannya.

Surat Hud membuat Rasulullah beruban. Terutama ketika turun ayat:

فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَنْ تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْا إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Maka istiqamahlah (tetaplah) kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Hud: 112)

Ketika menjelaskan ayat ini dalam Tafsir Fi Zhilalil Qur’an, Sayyid Qutb menyebutkan tentang rambut Rasulullah tiba-tiba beruban. Karena begitu beratnya istiqomah. “Istiqomah ialah berlaku lurus dan menempuh jalan dengan tidak menyimpang,” tulis Sayyid Qutb.

Hukum Mencabut Uban

Entah karena malu terlihat tua atau alasan lain, tidak sedikit orang yang mencabut ubannya. Padahal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mencabut uban.

لاَ تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِى الإِسْلاَمِ إِلاَّ كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti. (HR. Abu Daud; shahih)

لاَ تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِى الإِسْلاَمِ إِلاَّ كُتِبَ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَرَفَعَهُ بِهَا دَرَجَةً َوْ حُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ

Janganlah mencabut uban karena sesungguhnya ia adalah cahaya bagi muslim. Tidak seorang muslim beruban sehelai dalam Islam kecuali dicatat untuknya  sebuah kebaikan, dinaikkan derajatnya, dan dihapus kesalahannya. (HR. Ahmad; hasan)

Larangan ini menunjukkan haram atau makruh? Jumhur ulama mengatakan bahwa larangan di sini adalah makruh, tidak sampai haram. Jadi, hukum mencabut uban adalah makruh.

Baca juga: Hukum Merokok

Hikmah Larangan Mencabut Uban

Tidaklah Islam memerintahkan sesuatu kecuali sesuatu itu baik bagi manusia. Dan tidaklah  Islam melarang manusia dari sesuatu kecuali sesuatu itu buruk bagi manusia. Semua perintah dan larangan ada hikmahnya.

Pun larangan mencabut uban ini. Ia memiliki hikmah yang di zaman modern ini semakin terbuka dengan kemajuan sains. Mencabut uban terus-menerus ternyata dapat menyebabkan kerontokan rambut permanen. Pasalnya, folikel yang menghasilkan uban saat dicabut cabut bisa menghasilkan helaian uban lain di tempatnya meskipun tidak banyak. Folikel merupakan kantung kecil di kulit kepala tempat tumbuhnya rambut. Mencabut rambut di folikel yang sama berisiko menimbulkan kebotakan.

Jadi, mencabut uban tidak menghilangkan secara permanen. Sebab akan tumbuh uban baru. Selain itu, ia juga merusak tekstur. Rambut menjadi lebih kusut dan mengembang sehingga membuat tampilan kurang menarik. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]

Exit mobile version