FeaturedHukum & Kriminal

Seorang Warga Bangilan, Tuban, Tertangkap Polisi Saat Edarkan Sabu di Bojonegoro

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang pengedar narkotika golongan satu jenis sabu yang berinisial RC, asal Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro. RC ditangkap Kamis (01/12/2016) sekira pukul 16.45 wib oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) atas dugaan kepemilikan dan mengedarkan barang haram itu.

RC menjalani pemeriksaan di ruang Sat Reskoba Polres Bojonegoro secara tertutup. Pengedar sabu ini ditangkap oleh tim Reskoba di Jalan Pemuda, Gang Kekasih, Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Kota Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

obat joni kuat

“Pengedar sabu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Reskoba Mapolres Bojonegoro untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Ramelan, Kasat Narkoba Polres Bojonegoro, Selasa (06/12/2016).

Pelaku RC ditangkap setelah polisi memperolah informasidari masyarakat jika disekitar lokasitersebut, ada warga yang mencurigakan sedang berbuat sesuatu.

Mendapati laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Ternyata benar, di lokasi tersebut seorang pelaku yang berinisial RC itu hendak melakukan transaksi untuk menjual sabu.

“Sebelumnya, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang bukan warga setempat yang mencurigakan akan diduga akan berbuat sesuatu. Setelah kami selidiki, ternyata benar, ada seorang pria yang hendak melakukan transaksi menjual barang haram jenis sabu,” ujarnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasill mengamankan 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah tas cangklong warna hitam, 1 buah jarum, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah korek api modifikasi, 1 buah korek api standart, 1 buah hp dan 1 unit sepeda motor dengan Nopol S 4171 GU beserta 1 lembar STNK yang waktu itu digunakan oleh tersangka saat melakukan tindakan melawan hukum itu.

Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskoba Polres Bojonegoro, dan telah menginap di Hotel Prodeo Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku diancam Pasal 112 (1) dan atau pasal 114 (1) sub pasal 127 (1) UURI no. 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. **(Luh/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button