Assalamu’alaikum. Wahai syaikh, saat ini banyak umat Islam yang menggunakan kartu kredit. Banyak pengguna kartu kredit yang terkena bunga. Namun ada pula yang memakai kartu kredit karena terpaksa. Misalnya karena adanya kebutuhan membeli atau bertransaksi ke luar negeri secara online yang hanya bisa dilakukan dengan Visa atau Mastercard. Untuk menghindari bunga, muslim tersebut membayar tagihan sebelum jatuh tempo sehingga tidak terkena bunga. Mohon penjelasannya, bagaimana hukumnya? Terima kasih
Jawaban:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita jalan kebenaran yakni Islam. Salawat serta salam atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sang uswatun hasanah yang telah meninggalkan kepada kita as sunnah, yang dengan mengikutinya kita akan meraih kehidupan yang barakah.
Tidak diragukan lagi bahwa bunga bank adalah haram. Silahkan baca buku sebelumnya yang berjudul فوائد البنوك هي الربا الحرام (Bunga Bank Haram). Pun dengan kartu kredit yang ada bunganya, maka ia adalah haram. Sebagaimana kaidah yang ditulis Ibnu Qudamah:
كُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ
“Setiap piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram”
Sebenarnya, sudah ada kartu kredit dari bank-bank syariah yang tidak menggunakan bunga dan telah disesuaikan dengan syariat Islam. Misalnya dari Bank Tamwil Kuwait, Bank Mashraf Qatar al Islami, dan Bank Islam Internasional Qatar.
Yang menjadi permasalahan, seperti dalam pertanyaan di atas, jika di negeri Anda tidak ada kartu kredit syariah sementara Anda harus menggunakannya karena tidak memungkinkan memakai alat pembayaran yang lain. Kebanyakan para ulama kontemporer membolehkan hal tersebut dengan syarat membayar tagihan sebelum jatuh tempo agar tidak terkena bunga. Sebagaimana diketahui bersama, setiap tagihan kartu kredit ada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal terakhir pembayaran yang tidak dikenakan bunga. Jika tagihan dilunasi sebelum atau pada tanggal jatuh tempo, maka ia tidak dikenakan bunga. Wallahu a’lam bish shawab. [Diadaptasi dari Fatwa Syaikh Dr Yusuf Qardhawi, khususnya Fatawa Mu’ashirah]