Nekat Beraksi Mencuri Motor, Pelaku Ditangkap Polisi di Sebuah Warkop, di Duduksampeyan

Sukisno

Nekat Beraksi Mencuri Motor, Pelaku Ditangkap Polisi di Sebuah Warkop, di Duduksampeyan
Bagikan

BERITA GRESIK (RAKYATNESIA) – Pelaku pencian kendaraan bermotor (curanmor), nekat beraksi saat malam minggu. Hanya saja, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di warung kopi (Warkop) yang berada di wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa timur,  Sabtu (4/12/2021). Pelakunya adalah seorang pemuda asal Kota Surabaya.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, SH, SIK, MSi.,melalui Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa menjelaskan pelaku awalnya mendatangi warung kopi Liek di simpang empat Duduksampeyan, Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Pelaku bernama lengkap Mochamad Gustomi (26) warga Kedinding Tengah, Kota Surabaya, saat tiba di warkop. Pelaku yang mengenakan kaos merah dan celana pendek masuk ke halaman warung kopi sekitar pukul 19.00 WIB.

Di warkop tersebut korban bernama Abdullah Chafid (27) warga Desa Kawistowindu, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik sedang bersantai menikmati akhir pekan.

Pelaku ternyata ke warkop bukan untuk menikmati kopi melainkan hunting sepeda motor untuk dicuri. Akhirnya, dia mengincar sepeda motor Honda Vario 125 W 2744 CM milik korban.

“Ketika hendak kembali pulang dan mau mengambil sepeda motor miliknya,  korban melihat sepeda motornya telah diambil oleh seseorang yang tidak dia kenal dengan cara di tuntun mundur kebelakang sejauh kurang lebih dua meter.

Selanjutnya korban mengejar dan berusaha memegangi sepeda motor miliknya. Pada saat itu posisi pelaku sudah di atas sepeda motor, namun pelaku malah melawan dengan cara memukul bagian pipi sebelah kanan korban.

Korban berteriak maling.. maling… sambil memegangi sepeda motor warna putih miliknya dan berhasil merebut kembali dengan dibantu warga.

Korban melaporkan ke Polsek Duduksampeyan. Anggota polisi yang sedang patroli langsung mengamankan pelaku yang menjadi bulan-bulanan warga. Barang bukti sepeda motor korban juga diamankan ke Mapolsek Duduksampeyan.

“Sudah kami amankan beserta barang bukti. Kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP,” kata Bambang.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedatangannya dari Surabaya ke Gresik berujung penjara. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

**(Mia/Red).

Bagikan

Also Read