Berita

Sidang Kasus Korupsi Netanyahu Kembali Berlanjut setelah Jeda Darurat

rakyatnesia.com – Sidang kasus korupsi terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, kembali dimulai pada Senin (4/12/2023), setelah mengalami jeda selama dua bulan akibat keadaan darurat yang diberlakukan pasca-serangan Hamas pada 7 Oktober.

Menteri Kehakiman Israel, Yaris Levin, mencabut keadaan darurat tersebut, yang berlaku efektif sejak 1 Desember.

obat joni kuat

Sidang pertama kasus korupsi Netanyahu dimulai pada Januari 2020, dengan Netanyahu sebagai terdakwa. Dia dihadapkan pada tuduhan penipuan, pelanggaran kepercayaan, dan penyuapan, semuanya dengan tegas disangkal oleh Netanyahu.

Dalam Kasus 1000, Netanyahu didakwa melakukan penipuan dan pelanggaran kepercayaan terkait penerimaan hadiah seperti cerutu dan sampanye dari pengusaha luar negeri.

Dalam Kasus 2000, ia juga didakwa melakukan penipuan dan pelanggaran kepercayaan dan dituduh mencari liputan yang menguntungkan di salah satu surat kabar terkemuka Israel dengan imbalan membatasi peredaran salah satu surat kabar saingan utama surat kabar tersebut.

Dalam kasus yang paling serius, Kasus 4000, ia didakwa melakukan suap, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan karena diduga memberikan manfaat regulasi senilai lebih dari US$250 juta pada saat itu kepada temannya Shaul Elovitch, yang merupakan pemegang saham pengendali di perusahaan telekomunikasi, Bezeq.

Sebagai imbalannya, kata jaksa penuntut, Elovitch memastikan liputan positif tentang Perdana Menteri di situs berita online miliknya bernama Walla! News. Elovitch membantah tuduhan tersebut.

Menteri Kerja Sama Regional Israel David Amsalem mengkritik dimulainya kembali persidangan di masa perang.

“Perang? Diculik? Pengungsi? Ekonomi? Tidak dan tidak… Apa yang paling penting saat ini adalah memperbarui persidangan Netanyahu, dan melibatkan Perdana Menteri Israel dengan kesaksian yang tidak berdasar dan hal-hal sepele yang bersifat khayalan,” Amsalem, yang juga seorang menteri di Kementerian Kehakiman.

Netanyahu menyebut dakwaan tersebut sebagai “penjahitan” dan upaya elit liberal dan media Israel untuk menggulingkan dia dan blok sayap kanannya. Berdasarkan hukum Israel, dia tidak diharuskan mundur dari jabatannya kecuali dia terbukti bersalah dan hukuman tersebut tetap ditegakkan selama proses banding.

Awal tahun ini, pemerintahannya mengeluarkan undang-undang yang secara efektif mencabut kewenangan pengadilan di negara tersebut untuk menyatakan seorang perdana menteri tidak layak menjabat.

Kritikus berpendapat bahwa undang-undang tersebut disahkan demi kepentingan Netanyahu di tengah persidangan korupsi yang sedang berlangsung dan telah mengajukan keberatan terhadap undang-undang tersebut di hadapan Mahkamah Agung negara tersebut.

Panjoel Kepo

Jurnalis Media Rakyatnesia.com berpengalaman dari Kota Soto Lamongan, Lihai menulis berbagai macam informasi, mulai dari olahraga, entertainment, Musik dunia viral media sosial dan berbagai macam lainnya.

Related Articles

Back to top button