Wanita Asal Dander Sepeda Motornya Lenyap, Ditipu Oleh Teman Facebooknya

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Hati-hati jika berkenalan lewat media sosial (medsos) termasuk via facebook (fb). Kalau tidak, anda bisa tertipu seperti yang dialami seorang wanita bernama Siti Astutik (37) asal Dusun Jepar, Desa Dander, RT 035, RW 004, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur ini. Dia tertipu dengan laki-laki yang baru dikenalnya dua minggu yang lalu lewat fb.

Siti Astutik menjadi korban penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Penipuan itu terjadi akibat korban berkenalan dengan seorang pria yang berinisial NGY (40) alias Ari Putra Herlambang alias Bagus Sajiwo alias Jemblung bin Rusyanti, Pekerjaan karyawan swasta, asal Dusun Bedingin, Desa Sukorejo, RT 001, RW 004, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur.

Peristiwa itu berawal, saat korban dengan terlapor berkenalan dengan pelaku melalui akun facebooknya sekira 2 (dua) minggu yang lalu. Dari perkenalan itu, keduanya bisa berkomunikasi dengan baik melalui chatting sehingga ada keinginan untuk ketemuan. Keduanya, sepakat untuk bertemu di Terminal baru Rajekwesi Bojonegoro, pada hari Minggu (3/12/2017) sekira pukul 10:00 wib.

Dalam obraolan mereka, pelaku mengajak korban untuk bersilaturahmi ke rumahnya di wilayah Loceret, Nganjuk dan keduanya sepakat untuk berangkat berdua dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban. Sehingga berangkatlah keduanya dengan alasan korban hendak dikenalkan dengan orang tua pelaku.

Sesampainya di Temayang, korban diajak berhenti dan istirahat dulu sambil makan bakso di warung depan Puskesmas Temayang. Lalu, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak dipakai untuk mengambil uang pelaku di ATM BRI yang ada di Temayang situ. Namun, setelah lama ditunggu sejak siang hingga sore hari, ternyata pelaku tak kunjung kembali dan korban baru sadar jika korban tertipu karena sepeda motornya dibawa lari oleh laki-laki yang baru dikenalnya itu.

Sehingga korban menghubungi keluarganya untuk mendampinginya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Temayang, Polres Bojonegoro. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Temayang langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengejar pelaku dan menangkapnya.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Bintoro,SH,SIK,M,SI, melalui Kapolsek Temayang AKP Margono,SH, membenarkan adanya penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

“Pelaku berhasil diamankan Senin tanggal 4 Desember 2017, di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Kemlaten, Kecamatan Karangpilan,g Kota Surabaya. Sepeda motor yang dibawa tersebut juga berhasil diamankan, walaupun plat nomornya telah diganti namun setelah dicocokkan nomor kerangka (noka) dan nomor mesin (nosin) ternyata sama dengan bukti dokumen FC BPKB,” tegas Kapolsek Temayang AKP Margono,SH, Senin (4/12/2017).

Masih menurut Margono, oleh petugas, pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolsek Temayang, guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, jenis vario 125, warna hitam, tahun 2013, Nomor Rangka MH1JFF113DK269109, Nomor Mesin JFF1E1265755, No.Pol. : H-2218-NC beserta kunci sepeda motor. Juga 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk honda, jenis vario 125, warna hitam, tahun 2013, Nomor Rangka MH1JFF113DK269109, Nomor Mesin JFF1E1265755, No.Pol. : S-6024-DW atas nama Siti Astutik, Alamat Desa Dander RT 035, RW 004, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar