Jajaran Polsek Baureno, Berhasil Meringkus Pelaku Curat di Pasinan

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Jajaran Polsek Baureno dibantu warga Desa Pasinan telah berhasil meringkus seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku ditangkap saat menjual emas hasil curiannya di Toko emas Dua Putri yang berada di Pasar Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Jum’at (1/12/2017) sekira pukul 23:30 wib.

Pelaku berinisial MAS als Kipli Bin IR (25) seorang pemuda yang bekerja sebagai sales kasur dan tinggal di Sidonganti, Desa Woro, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro itu, telah melakukan pencurian dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di rumah M. Chadis (54) di Desa Pasinan, RT 015, RW 008, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Rabu (29/11/2017) lalu.

Kejadian pencurian yang terjadi Rabu (29/11/2017) itu, baru diketahui sekira pukul 12:30 wib. Sebab, korban sekira pukul 08:00 wib, berangkat ke Pasar Desa Pasinan atau yang biasa disebut Pasar Baureno itu, untuk berjualan dan rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong. Sekira pukul 12:30 wib, pelapor pulang kerumah dan mengetahui kalau kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan diketahui plafon ruang tengah rumah korban bolong.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, membenarkan jika Jajaran Polsek Baureno telah berhasil mengamankan pelaku pencurian di rumah M. Chadis (54) di Desa Pasinan, RT 015, RW 008, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Jum’at (1/12/2017).

“Diduga tersangka masuk kedalam rumah dengan cara membuka genteng diatas kamar mandi lalu menjebol plafon ruang tengah rumah pelapor,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si.

Kemudian tersangka masuk kedalam kamar korban dan mengambil uang korban sebesat Rp 6 juta yang disimpan didalam bak plastik yang diletakkan dibawah tempat tidur. Setelah itu, tersangka kemudian masuk kedalam kamar tidur Siti Amanah dan mengambil uang Rp 1 juta yang disimpan di bawah kasur.

Setelah itu tersangka masuk kedalam kamar tidur Mila Nimma Adhiyah dan lalu mengambil 2 buah perhiasan emas jenis gelang yang jika ditaksir senilai Rp. 3 juta 200 ribu yang disimpan di dalam selorokan laci.

“Dengan adanya kejadian tersebut pelapor menderita kerugian Rp. 10 juta 200 ribu,” imbuhnya.

Tertangkapnya pelaku berawal dari informasi yang berasal dari pemilik toko emas Dua Putri bahwa ada seorang yang tidak dikenal telah datang ke toko emas dan menjual dua gelang emas beserta suratnya yang ciri-cirinya sama dengan milik korban. Selain itu juga pemilik toko emas memberitahu ciri-ciri orang yang telah menjual emas jenis gelang tersebut.

“Kemudian korban curiga terhadap tersangka, sebab pelaku masih terdapat hubungan keluarga dengan menantu korban,” lanjut Kapolres.

Berdasarkan ciri-ciri yang telah diberitahukan oleh penjual toko emas Dua Putri, korban selanjutnya memberitahukan kepada Ka SPKT “C” Polsek Baureno Aiptu Sugiharto yang juga Bhabinkamtibmas Desa Pasinan. Dengan dibantu beberapa anggota Polsek Baureno dan warga Desa Pasinan, selanjutnya Aiptu Sugiharto Selaku Bhabinkamtibmas Desa Pasinan mengamankan tersangka.

“Setelah dilakukan interogasi awal oleh petugas Bhabinkamtibmas dan warga Desa Pasinan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” ungkapnya.

Dari hasil pengakuannya juga, tersangka telah menjual dua gelang emas milik korban di toko emas Dua Putri di Pasar Desa Pasinan serta uang hasil penjualan emas dan uang milik korban telah habis dipakai untuk membayar hutang dan belanja.

Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Baureno guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan melakukan penyitaan 2 (dua) perhiasan emas jenis gelang beserta suratnya dari toko emas Dua Putri di Pasar Desa Pasinan. Oleh penyidik tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. **(Kis/Red).

 

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar