Hukum Memakai Cincin Batu Akik (Giok) Huruf Arab Dan Latin

Nurul Syahadatin

Bagikan

cincin batu akik (Indopos.co.id)


Fenomena cincin batu akik (giok) semakin marak. Makin banyak orang yang memakai cincin batu akik, harganya pun menjadi semakin mahal. Yang mengkhawatirkan, sebagian penjualan cincin batu akik diwarnai keyakinan bahwa cincin tersebut memiliki tuah gaib atau kekuatan supranatural.

Misalnya sepert dilansir Indopos.co.id pada 28 Februari 2015. Disebutkan, batu akik Kecubung, Mata Kucing, Combong dan Batu Sulaiman laris karena diyakini memiliki kekuatan supranatural yang tinggi.

“Sebagian lainnya, memburu batu bertuah lantaran digunakan sebagai sarana pengasihan (cinta), sarana penglarisan dagangan, sarana untuk jabatan, sarana kewibawaan, sarana untuk menjadi pribadi yang tangguh dan lain sebagainya,” tulis media tersebut.

Bagaimana hukum memakai cincin batu akik? Pada awalnya, memakai cincin batu akik hukumnya mubah. Bagi laki-laki muslim, yang diharamkan adalah cincin emas. Sedangkan cincin batu akik, tidak ada dalil yang melarangnya.

نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan juga memakai cincin batu akik.

كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَرِقٍ، وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا

Cincin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terbuat dari perak dan mata cincinnya adalah batu dari Etiopia. (HR. Muslim)

Imam Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim, sebagaimana dikutip Ustadz Farid Nu’man Hasan, bahwa yang dimaksud dengan batu dari Etiophia tersebut adalah batu ‘aqiq.

Adapun meyakini batu akik memiliki kekuatan supranatural atau mampu mendatangkan manfaat gaib, maka keyakinan tersebut adalah keyakinan yang batil dan diharamkan. Bahkan, keyakinan seperti itu bisa menjerumuskan kepada syirik.

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ . قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang pria mengenakan gelang di lengannya. Pria itu mengatakan bahwa gelang tersebut terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria itu menjawab, “(Ini untuk mencegah) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas).” Beliau lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

Sama seperti gelang tersebut, cincin batu akik yang diyakini membawa manfaat gaib juga membuat seseorang tidak akan beruntung (celaka) sebab hal itu adalah salah satu bentuk kemusyrikan.

Kesimpulannya, hukum asal memakai batu cincin akik adalah mubah (boleh). Namun, jika disertai keyakinan bahwa batu akik tersebut memiliki kekuatan supranatural atau membawa manfaat gaib, maka ia berubah menjadi haram.

Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/bersamadakwah]

Bagikan

Also Read

Tags