8 Orang Diamankan Beserta Puluhan Liter Miras Saat Razia Yang Digelar Sat Sabhara Polres Bojonegoro, di Baureno

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Sat Sabhara Polres Bojonegoro, kembali gelar razia peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Hal itu, bertujuan untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) menjelang pergantian tahun baru 2020 mendatang.

Selain itu, juga untuk mengantisipasi tindak kejahatan dan Harkamtibmas. Sehingga Sat Sabhara Polres Bojonegoro melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar razia miras di Bojonegoro wilayah timur, yaitu di wilayah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (3/12/2019) pukul 10.00 WIB.

Operasi yang digelar selama hampir tiga jam tersebut dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara Polres Bojonegoro Ipda Mochamad Tohir  bersama 6 anggota Sat Sabhara lainnya.

Dalam pelaksanaannya, anggota telah melakukan razia di 2 tempat berbeda yaitu disebuah warung yang berada di Dusun Grenjeng, Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno dengan penjual miras berinisial SW (55), Laki-laki, asal Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, dengan barang bukti yang disita yaitu miras jenis toak sebanyak 45 liter.

Sedangkan dilokasi yang lain yaitu disebuah warung di Dusun Sratu Desa Sraturejo Kecamatan Baureno, Bojonegoro dengan penjual miras berinisial WH (34) warga Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kecamatan, Bojonegoro, dengan menyita barang bukti miras jenis arak sebanyak 25 liter.

Sedangkan di warung milik WH juga diamankan delapan orang yang saat itu minum-minuman miras jenis toak. Kedelapan peminum, yakni, KT (39), Desa Ngemplak Kecamatan Baureno, Bojonegoro, SD (41), Desa Sraturejo Kecamatan Baureno, Bojonegoro, MD (49), Desa Sraturejo Kecamatan Baureno, Bojonegoro, AI (22), Desa Bungur Kecamatan Kanor, Bojonegoro, NH (21), Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro, MA (33), Desa Sraturejo Kecamatan Baureno, Bojonegoro,  BD (28), Desa Sraturejo Kecamatan Baureno, Bojonegoro dan MI (50), Desa Sraturejo Kecamatan Baureno, Bojonegoro.     

“Terhadap para pelaku yang saat itu sedang minum minuman miras dan yang menjual, menyimpan dan atau memiliki miras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, kita kenakan dengan pasal tipiring yang sesuai dengan pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Th 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,” terang Kasat Sabhara AKP Yusis kepada para awak media di Mapolres Bojonegoro, Selasa (3/12/2019).

Seluruh pelaku juga akan menjalani persidangan tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sementara itu, seluruh barang bukti yang telah disita itu, kini diamankan di Mapolres Bojonegoro.

Kasat Sabhara AKP Yusis menghimbau kepada warga di wilayah hukum Polres Bojonegoro, agar tidak terlibat dalam peredaran miras baik sebagai pengedar maupun pengguna karena akan merugikan dirinya sendiri dan juga orang lain.

“Jika mengetahui ataupun mendengar adanya informasi adanya peredaran miras dilingkungan masing-masing untuk melaporkan kepada Polisi. Kami akan tindak keras terhadap pelaku penjual miras,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read