Laksanakan Pemdes Dengan Keterbukaan, Desa Tlogorejo, Raih Tiga Penghargaan Kategori KIP Se-Jatim

Sukisno

Laksanakan Pemdes Dengan Keterbukaan, Desa Tlogorejo, Raih Tiga Penghargaan Kategori KIP Se-Jatim
Bagikan

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Pemrintah Desa (Pemdes) Tlogorejo, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, raih tiga penghargaan dari tujuh kategori penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Jawa Timur, Rabu (1/12/2021).

Pengumuman penganugrahan dilakukan secara semi virtual pada Penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik “KI Award” tahun 2021 oleh Komisi Informasi Provinsi Jatim, yang digelar di Hotel Santika, Surabaya, Jawa timur.

Tiga kategori yang dimenangkan oleh Desa Tlogorego antara lain penyedia informasi setiap saat terbaik kategori desa Se-Jatim; penyedia informasi berkala terbaik kategori desa Se-Jatim; serta badan publik menuju informatif terbaik tingkat desa Se-Jatim dengan nilai 94.94.

Pemdes Tlogorejo, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro itu bersaing dengan Desa Grogol, Kabupaten Ponorogo, dengan perolehan nilai 86.85. Penilaian sesuai dengan Peraturan KI No 5 Tahun 2016 tentang metode dan teknik evaluasi keterbukaan informasi badan publik.

“Alhamdulillah telah dilaksanakan penganugrahan keterbukaan informasi publik. Dengan anugrah ini, akan menjadi komitmen kami ke depan dengan segala upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada publik dan memudahkan masyarakat mendapatkan informasi yang bertanggung jawab,” demikian dikatakan Kepala Desa Tlogorejo, Moh. Hamim, saat menerima penganugrahan secara virtual.

Masih menurut Moh Hamim, selanjutnya pihaknya akan meningkatkan koordinasi terkait keterbukaan informasi publik desa, pemerintahan di tingkat Kecamatan Kepohbaru dan Kabupaten Bojonegoro ini.

Perlu diketahui, ada tujuh kategori penganugrahan KI Award 2021. Yakni, penyedia informasi setiap saat terbaik; Penyedia informasi berkala terbaik, mitra strategis; Penyedia layanan informasi terbaik; Pengelola dan pendokumentasian infromasi terbaik; Badan publik menuju informative; dan badan publik informatif (kategori A, nilai 97.73).

Keterbukaan informasi selaras dengan salah satu pilar informasi yakni transparansi. Secara komprehensif, UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read