Pelaku Pembunuhan Mertua Bupati Lamongan Ditemukan Tewas Gantung Diri

moch akbar fitrianto

Pelaku Pembunuhan Mertua Bupati Lamongan Ditemukan Tewas Gantung Diri
Bagikan

Berita Lamongan – Untuk kalian warga Lamongan tentu masih ingat dengan kasus pembunuhan Mertua Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi bernama Rowaini. Salah satu terpidana kasus tersebut ditemukan tewas gantung diri id Lapas Malang.

Terpidana yang tewas gantung diri itu adalah Imam Winarto (38), sang eksekutor atas kasus yang mengakibatkan ibu Rowaini, mertua dari Bupati Lamongan yang ketika itu masih menjabat sebagai Sekretaris Kabupaten Lamongan. Terpidana Imam diganjar putusan pengadilan dengan hukuman seumur hidup.

“Pembunuh mertua Sekda (Sekarang Bupati Lamongan, red) mati gantung diri di Lapas Malang tadi pagi,” kata Luman Hakim, pengacara Imam Winarto kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga  Alun Alun Ramai Sesak, Pada Anniversary Persela ke 57

Lukman menyebut dari informasi yang ia terima diketahui jika kliennya meninggal gantung diri di Lapas Malang. Jenazah Imam Winarto tidak dibawa pulang ke Lamongan, namun dimakamkan di tanah kelahirannya, Kediri. Lukman juga mengaku prihatin dengan apa yang terjadi pada kliennya itu, karena ia masih melakukan upaya hukum dengan mengajukan grasi ke Presiden.

“Saya sendiri cukup prihatin. Padahal kita juga ajukan grasi ke presiden tapi ternyata takdir bicara lain,” ujarnya.

Dikatakan Lukman, setelah putusan seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Lamongan beberapa waktu lalu, terpidana dipindah ke Lapas Malang. Lukman, atas nama kilennya masih tetap meminta maaf pada keluarga korban, Hj Rowaini.

Baca Juga  Ketua DPRD Abdul Ghofur Bakal Calonkan Diri Sebagai Pemimpin Lamongan Di Pilkada Mendatang

“Atas nama klien Imam Winarto kami memohonkan maaf kepada keluarga ibu Hj Rowaini,” tutur Lukman seraya menambahkan kalau kliennya mulai ditahan sejak 11 Februari 2020.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini melibatkan 2 orang. Sang eksekutor Imam Winarto yang divonis hukuman seumur hidup sesuai dengan putusan pengadilan dengan nomor SH.272K/PID/2021 tertanggal 16/03/2021. Aktor intelektual kasus ini, yaitu Sunarto diganjar majelis hakim dengan hukuman mati.

Imam Winarto nekat menghabisi nyawa Rowaini pada Jumat (3/1/2020) lantaran tergiur iming-iming upah sebesar Rp 200 juta yang dijanjikan oleh Sunarto. Korban Rowaini dihabisi di musala rumah korban malam hari karena mengenali betul situasi rumah korban, dan tidak ada kesulitan bagi terpidana untuk masuk rumah korban dan menganiaya korban hingga meninggal.

Baca Juga  Capaian bagus, Jalur Mudik Lamongan 2024 Minim Kecelakaan

Terpidana belum sempat menerima uang Rp 200 juta seperti yang dijanjikan Sunarto dan hanya diberi imbalan sebesar Rp 200 ribu atas apa yang dilakukannya. Ulah pelaku berhasil dibongkar Satreskrim Polres Lamongan.(sumber: detik.com)

Bagikan

Also Read